Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Senin, musnahkan barang bukti sebanyak empat kilogram sabu dan 1,33 gram ekstasi dengan cara dimasukkan dalam mesin incinerator milik BNN Provinsi Kalbar.
"Barang bukti sabu dan ekstasi yang kami musnahkan hari ini dari hasil pengungkapan lima kasus, dengan total sembilan tersangka, delapan tersangka laki-laki dan satu perempuan," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan maksud agar barang bukti barang haram tersebut tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
"Jumlah jiwa yang dapat diselamatkan dengan digagalkannya upaya penjualan barang haram tersebut yakni sekitar 32.766 jiwa, dengan asumsi sebanyak empat kilogram sabu bisa digunakan oleh 32.749 orang, dan ekstasi 1,33 gram bisa digunakan oleh sekitar 17 orang," ungkapnya.
Didi mengatakan, kasus pertama pihaknya mengamankan dua tersangka, yakni 27 Februari 2019, berinisial Suw (42), dan Rah (45) dengan sebanyak dua kilogram sabu; kemudian kasus kedua mengamankan tiga tersangka Rob (33), Lay (49), dan Irj (38), 5 Maret 2019 dengan barang bukti dua kilogram sabu.
Kemudian, kasus ketiga mengamankan satu tersangka berinisial Sya (23), tanggal 13 Maret 2019, dengan barang bukti sabu sebanyak 3,83 gram, dan ekstasi sebanyak 0,59 gram.
Kemudian pada tanggal yang sama juga diamankan tersangka Sya perempuan (54) dengan barang bukti sabu sebanyak 32,83 gram; dan terakhir 18 Maret 2019, diamankan tersangka Muh (34) dan SM (39) dengan barang bukti sebanyak 0,54 gram sabu, serta 0,74 gram ekstasi, kata Didi.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar mengajak semua pihak masyarakat untuk ikut peduli dengan Kamtibmas di lingkungan masing-masing, sehingga apapun kejadian yang berkaitan dengan pelanggaran tindak pidana dan aktivitas penyalahgunaan narkotika bisa dicegah sedini mungkin.
"Bila memang memungkinkan, masyarakat kami harapkan bisa mengaktifkan Siskamling dalam menjaga lingkungan masing-masing guna mencegah berbagai tindak kejahatan di lingkungan tersebut," kata Didi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Barang bukti sabu dan ekstasi yang kami musnahkan hari ini dari hasil pengungkapan lima kasus, dengan total sembilan tersangka, delapan tersangka laki-laki dan satu perempuan," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan maksud agar barang bukti barang haram tersebut tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
"Jumlah jiwa yang dapat diselamatkan dengan digagalkannya upaya penjualan barang haram tersebut yakni sekitar 32.766 jiwa, dengan asumsi sebanyak empat kilogram sabu bisa digunakan oleh 32.749 orang, dan ekstasi 1,33 gram bisa digunakan oleh sekitar 17 orang," ungkapnya.
Didi mengatakan, kasus pertama pihaknya mengamankan dua tersangka, yakni 27 Februari 2019, berinisial Suw (42), dan Rah (45) dengan sebanyak dua kilogram sabu; kemudian kasus kedua mengamankan tiga tersangka Rob (33), Lay (49), dan Irj (38), 5 Maret 2019 dengan barang bukti dua kilogram sabu.
Kemudian, kasus ketiga mengamankan satu tersangka berinisial Sya (23), tanggal 13 Maret 2019, dengan barang bukti sabu sebanyak 3,83 gram, dan ekstasi sebanyak 0,59 gram.
Kemudian pada tanggal yang sama juga diamankan tersangka Sya perempuan (54) dengan barang bukti sabu sebanyak 32,83 gram; dan terakhir 18 Maret 2019, diamankan tersangka Muh (34) dan SM (39) dengan barang bukti sebanyak 0,54 gram sabu, serta 0,74 gram ekstasi, kata Didi.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar mengajak semua pihak masyarakat untuk ikut peduli dengan Kamtibmas di lingkungan masing-masing, sehingga apapun kejadian yang berkaitan dengan pelanggaran tindak pidana dan aktivitas penyalahgunaan narkotika bisa dicegah sedini mungkin.
"Bila memang memungkinkan, masyarakat kami harapkan bisa mengaktifkan Siskamling dalam menjaga lingkungan masing-masing guna mencegah berbagai tindak kejahatan di lingkungan tersebut," kata Didi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019