Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Handoyo menyatakan pihaknya akan menindak tegas para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas diantaranya seperti yang menggunakan telepon selular saat sedang mengendarai kendaraan di jalan raya.
 
"Kami terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas mulai dari teguran mau pun penindakan akan kami lakukan," kata Handoyo di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat,Selasa.

Menurut dia, prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas dalam operasi Keselamatan Kapuas yaitu menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan safety belt, menaikkan/menurunkan penumpang di jalan tol, melawan arus lalu lintas, berkendara di bawah pengaruh alkohol, pengemudi kendaraan di bawah umur, melebihi batas kecepatan dan menggunakan bahu jalan bukan peruntukannya.
 
Sesuai amanat Kakorlantas, kata Handoyo, untuk menekan kecelakaan lalu lintas, perlu adanya sinergi antara pemangku kepentingan bidang lalu lintas dengan mengetahui fungsi dan peran masing - masing. 
 
" Operasi Keselamatan Kapuas itu salah satu tujuannya untuk cipta kondisi pasca Pemilu 2019 sekaligus persiapan menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri," ucap Handoyo.
 
Disampaikan Handoyo, untuk diketahui bersama bahwa jumlah pelanggaran lalu lintas secara nasional berupa tilang tahun 2017 sebanyak 833.607, tahun 2018 berjumlah 1. 243. 046 kasus atau mengalami kenaikan 49 persen.
 
Kemudian untuk jumlah kecelakaan lalu lintas Tahun 2017 sebanyak 5. 556 kejadian dan Tahun 2018 sebanyak 4.096 kejadian, mengalami penurunan 26 persen.
 
" Kita sangat berharap dukungan dan kerjasama semua pihak khususnya di Kapuas Hulu agar penggunaan jalan bisa tertib berlalu lintas serta mengutamakan keselamatan," ucap Handoyo.
 
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019