Panitia Pembentukan Kabupaten Sambas Utara (PPKSU) Kalimantan Barat melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Sambas agar terdapat persetujuan bersama tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sambas Utara (KSU).

"Audiensi yang dilakukan terkait penyampaian proposal pembentukan KSU kepada pemerintah Kabupaten Sambas dalam hal ini kepada DPRD kabupaten Sambas," ujar Ketua PPKSU, Misni saat dihubungi di Sambas, Kamis.

 Kunjungan tersebut setelah dilakukan sejumlah musyawarah desa yang di antaranya membicarakan persyaratan pembentukan DOB.

Misni mengatakan tujuan audiensi yang dilakukan juga untuk memenuhi syarat administrasi yang kedua yaitu meminta persetujuan bersama antara DPRD Sambas dan Bupati Sambas.

"Alhamdulillah kita sudah melakukan audiensi kepada DPRD Kabupaten Sambas. Proposalnya juga telah kita serahkan, sebenarnya Kamis ini juga ingin melakukan audiensi kepada pemerintah daerah Sambas, namun diundur," sebut dia.

Sebelum ada persyaratan kedua lembaga yaitu persetujuan DPRD dan Bupati Sambas, panitia KSU menurut Misni telah memenuhi persyaratan pertama yaitu mempersiapkan persyaratan dasar sampai melaksanakan persyaratan administratif di antaranya adalah musyawarah adanya persetujuan masyarakat desa melalui Musyawarah Desa (Musdes).

"Untuk persyaratan pertama telah kita penuhi, yaitu sesuai dengan peraturan undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dan PP Nomor 78 tahun 2007 yang mengamanahkan bahwa minimal 75 persen, harus melaksanakan Musdes untuk mengambil persetujuan bersama atau untuk tujuan pembentukan daerah otonomi baru. Hal ini sudah terpenuhi di mana ada 54 Desa yang telah melaksanakan Musdes tentang KSU," papar Misni.

Misni menambahkan, setelah ada persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Sambas maka panitia KSU akan membawa berkas dengan melampirkan kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati Sambas.

"Kemudian kami akan mendorong persetujuan bersama Ketua DPRD Provinsi dan Gubernur Kalbar, dan Setelah DPRD Provinsi dan Gubernur setuju maka panitia dengan pemerintah provinsi akan bersama-sama menyampaikan ke pemerintah pusat yaitu Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah dan ditembuskan ke DPR RI Komisi 2 dan DPD Komisi 1 yang membidangi bidang otonomi daerah," kata dia.

Ia mengatakan, pemekaran KSU dilakukan dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kabupaten Sambas terdiri dari 19 kecamatan, 191 desa dan luas wilayah 6.395,70 Km2 yang menurut dia,  mutlak perlu dimekarkan.

"Besarnya daerah jangkauan serta kendala mengingat geografis wilayah yang banyak dilalui aliran sungai. Masih banyak daerah-daerah yang terpencil yang belum terjangkau pembangunan secara maksimal," sebut Misni.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019