Kopi merk Pak Belalang, ditemukan telah melanggar sejumlah peraturan di Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan bahkan mendeteksi setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilakukan pengelola kopi tersebut, diantaranya mengubah tanggal kedaluwarsa menjadi baru.

"Hasil penelusuran terhadap produk kopi Pak Belalang ini menunjukkan pelaku melakukan setidaknya tiga pelanggaran," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan pengubahan tanggal kadaluwarsa merupakan pelanggaran pertama. Secara umum, pengubahan itu termasuk kategori mengubah label produk tidak sesuai dengan yang disetujui oleh BPOM.

Pelanggaran berikutnya, kata dia, kopi diimpor dari luar negeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM.

Terakhir, kata dia, produsen mencantumkan tulisan "Rajanya Kopi Nusantara" padahal produk berisi material impor. Tindakan tersebut dapat merusak citra kopi dalam negeri.

Perbuatan pelaku, kata dia, dapat membahayakan kesehatan konsumen. Tindakan itu mengabaikan prinsip keamanan pangan, merusak pasaran kopi Indonesia dan berdampak terhadap pendapatan negara.

Terkait adanya endorsement dari artis Ahmad Dhani pada kemasan kopi Pak Belalang, Penny mengatakan akan mendalami persoalan tersebut termasuk jika terkait dengan persoalan hukum.

Kepala BPOM mengatakan akan mencabut Nomor Izin Edar (NIE) produk kopi Pak Belalang karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana.

"Pihak yang terlibat dituntut Pasal 99 jucto pasal 143 Undang-Undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan," kata dia.

Penny mengatakan temuan pelanggaran Kopi Pak Belalang itu hasil kinerja Balai Besar POM di Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Penindakan dilakukan terhadap sarana importir/distributor pangan di area Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 16-17 Mei 2019.

Dalam penindakan tersebut, kata dia, petugas menemukan lebih dari 190 ribu saset produk kopi merek Pak Belalang berbagai varian yang diduga telah diubah tanggal kadaluwarsanya.

Dia mengatakan modus yang dilakukan pelaku menghapus dua digit tahun kadaluwarsa pada label produk dan/atau menggunting label pada kemasan produk. Petugas menyita seluruh barang bukti produk yang nilai keekonomiannya diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.

"Petugas juga menemukan peralatan yang digunakan untuk menghapus/mengganti label kedaluwarsa tersebut," kata dia.

Pewarta: Anom Prihantoro

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019