Satuan Narkoba Polres Singkawang meringkus dua orang pria masing-masing berinisial WY dan IW lantaran diduga sebagai pelaku narkoba di sebuah rumah yang beralamat di Jl Trisula, Gang Pinang Merah, Kelurahan Bukit Batu, Kecamatan Singkawang Tengah.

"Penangkapan itu kita lakukan Senin kemarin, dimana pelaku berhasil kita ringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di salah satu rumah yang beralamat di Gang Pinang Merah Bukit Batu sering terjadi transaksi narkoba," kata Kanit Narkoba Polres Singkawang, IPTU Agung Banu di Singkawang, Selasa.

Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan di lokasi. Saat dilakukan penangkapan, pihaknya menemukan dua orang pria sedang berada di dalam rumah tersebut.

"Sewaktu di geledah yang disaksikan Ketua RT setempat, kita menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu berjumlah kurang lebih 4 jie yang kita dapatkan dari dalam saku celana WY dan uang tunai yang belum diketahui berapa jumlahnya," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan barang bukti berupa alat bong untuk sabu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua RT setempat, Bagus Subekti mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Polres Singkawang yang telah menangkap dua pelaku narkoba tersebut.

"Kedua pria ini merupakan warga baru. Dan saya tidak kenal dengan mereka, masuknya juga belum ada lapor ke saya," katanya.

Sementara WY mengaku jika barang haram itu didapatkannya dari seseorang di Kota Pontianak sebanyak 5 jie. "Saya suruh IW yang beli di Pontianak sebanyak 5 jie," katanya saat akan dibawa ke Mapolres Singkawang.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019