Kejaksaan Negeri Sintang siap ajukan ke persidangan perkara 4 warga negara asing asal Polandia yang ditangkap saat beraktivitas di Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kelam Sintang belum lama ini.
"Ada tiga orang jaksa disiapkan untuk menangani kasus tersebut," kata Kasi Pidum Kejari Sintang Robinson di Sintang, Senin.
Ia menjelaskan, ketiga jaksa tersebut selain ia sendiri, juga ada dari unsur lain serta intelijen sebagai pengawas orang asing.
Menurut Robinson, berkas tahap I sudah diterima Kejari Sintang dari Imigrasi tanggal 15 Mei 2019 lalu. Setelah berkas diterima, Kejari Sintang menentukan sikap setelah 7 hari.
"Berdasarkan penelitian yang kami lakukan, syarat formil dan materil sudah dipenuhi. Rencananya, tahap II akan kami lakukan sebelum lebaran,” katanya.
Sebelum tahap II dilakukan, kata Robinson, pihaknya akan melakukan ekspos lebih dulu ke Kepala Kejaksaan Negeri Sintang.
"Kami menunggu perintah Pak Kajari. Jika secara formil dan materil semuanya sudah terpenuhi dan pimpinan setuju, maka akan dilakukan tahap II," jelasnya.
Dikatakannya, warga Polandia yang ditangkap dan ditetapkan tersangka sebanyak empat orang. Mereka didakwa melanggar Undang Undang Imigrasi karena melakukan pengumpulan Tumbuhan dan Satwal Liar (TSL) di Taman Wisata Alam Bukit Kelam tanpa izin.

Baca juga: Empat warga Polandia tersangka pembawa tumbuhan- satwa liar tanpa izin

Pewarta: Teguh Imam Wibowo/Tantra

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019