Kader Partai Golkar Masdar AR mengajukan gugatan sengketa pilkada kepada Bawaslu terhadap dua rekannya satu partai calon legislatif Dapil Kalbar 2 DPRD Provinsi Kalbar karena dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk dicalonkan.
Kuasa hukum Masdar AR, Florensius Roy di Pontianak, Senin mengatakan, Masdar merupakan caleg dari dapil tersebut dengan nomor urut 4. Dapil Kalbar 2 DPRD Provinsi Kalbar meliputi Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya.
Sedangkan dua terlapor yakni Erry Iriansyah dan Arief Rinaldi, masing-masing nomor urut 1 dan 5 di dapil yang sama.
Menurut pelapor, ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum seseorang diajukan sebagai caleg oleh Partai Golkar.
"Mereka melanggar PKPU Nomor 20 tahun 2018, Bab 11, tentang Pengajuan Bakal Calon pasal 4 ayat 2," kata dia.
Intinya, setiap partai politik mengajukan caleg secara demokratis dan terbuka, sesuai AD/ART dan/atau aturan internal masing-masing partai politik.
Di dalam aturan internal Partai Golkar ada beberapa syarat sebelum seseorang dicalonkan seperti minimal lima tahun aktif sebagai kader partai sebelum dimulai pencalonan pada 9 April 2018, telah lolos uji pengkaderan yang dibuktikan melalui sertifikat.
Kemudian, telah mengikuti orientasi fungsionaris dari pengurus DPP Partai Golkar yang dibuktikan dengan adanya sertifikat.
Lalu, telah menjalankan penugasan fungsionaris selain tentu saja memiliki nomor anggota partai.
"Sayangnya hal tersebut dilanggar dan keduanya lolos sebagai bakal caleg," kata dia.
Hari ini akan dilakukan sidang perdana di Bawaslu Provinsi Kalbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Kuasa hukum Masdar AR, Florensius Roy di Pontianak, Senin mengatakan, Masdar merupakan caleg dari dapil tersebut dengan nomor urut 4. Dapil Kalbar 2 DPRD Provinsi Kalbar meliputi Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya.
Sedangkan dua terlapor yakni Erry Iriansyah dan Arief Rinaldi, masing-masing nomor urut 1 dan 5 di dapil yang sama.
Menurut pelapor, ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum seseorang diajukan sebagai caleg oleh Partai Golkar.
"Mereka melanggar PKPU Nomor 20 tahun 2018, Bab 11, tentang Pengajuan Bakal Calon pasal 4 ayat 2," kata dia.
Intinya, setiap partai politik mengajukan caleg secara demokratis dan terbuka, sesuai AD/ART dan/atau aturan internal masing-masing partai politik.
Di dalam aturan internal Partai Golkar ada beberapa syarat sebelum seseorang dicalonkan seperti minimal lima tahun aktif sebagai kader partai sebelum dimulai pencalonan pada 9 April 2018, telah lolos uji pengkaderan yang dibuktikan melalui sertifikat.
Kemudian, telah mengikuti orientasi fungsionaris dari pengurus DPP Partai Golkar yang dibuktikan dengan adanya sertifikat.
Lalu, telah menjalankan penugasan fungsionaris selain tentu saja memiliki nomor anggota partai.
"Sayangnya hal tersebut dilanggar dan keduanya lolos sebagai bakal caleg," kata dia.
Hari ini akan dilakukan sidang perdana di Bawaslu Provinsi Kalbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019