Pemkot Pontianak akan memberikan sanksi disiplin terhadap tujuh ASN di lingkungannya yang tidak hadir di hari pertama masuk kerja setelah selesai libur Lebaran 2019.
"Ketujuh ASN (aparatur sipil negara) tersebut dalam daftar absensinya tercatat tanpa keterangan saat tim yang terbagi dalam enam kelompok ini melakukan sidak terhadap sejumlah instansi dan unit kerja di bawah naungan Pemkot Pontianak," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro di Pontianak, Selasa (11/6).
Ia menjelaskan, terhadap mereka yang tidak hadir kerja tanpa alasan, akan dikenakan sanksi disiplin. Keputusan sanksi itu setelah melalui rapat Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai (Baperdispeg) terkait jenis sanksi yang diberikan.
"Sanksi jenis apa yang akan dikenakan, apakah sanksi hukuman disiplin ringan, sedang atau berat," ungkapnya.
Menurut dia, mekanisme pemberlakuan sanksi terhadap ASN yang mangkir, adalah dengan membuat laporan rekapitulasi dan melaporkannya ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Setelah itu, ada waktu satu bulan, termasuk sanksi yang dijatuhkan, baik sanksi ringan, sedang atau berat, yang akan dilaporkan sebulan kemudian, dengan batas waktu terakhir tanggal 10 Juli 2019.
"Dari rekapitulasi kehadiran itu akan dirapatkan Baperdispeg untuk menjatuhkan sanksi disiplin," kata Multi.
Terhadap OPD atau unit-unit kerja, ada pembinaan dari atasan langsung yang bersangkutan. Dari atasan langsung itu akan menyampaikan laporan kepada Tim Sidak untuk kemudian dibuat rekapitulasi kehadiran ASN.
Kehadiran pegawai di unit kerja masing-masing tergantung pada atasan langsung. Kalau memang alasannya tepat dan bisa dipertanggungjawabkan, maka pihaknya akan menerimanya. "Kalau memang sakit, lampirkan diagnosa atau surat keterangan dokter sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sakit," ujarnya.
Diakuinya, memang ada segelintir yang tidak disiplin dengan alasan sakit. Terhadap mereka ini, pihaknya akan membahasnya dalam rapat Baperdispeg. Menurutnya, tidak sedikit ASN yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat.
"Sebagaimana dalam ketentuan yang berlaku, apabila dalam waktu 46 hari kerja, baik itu secara berturut-turut maupun tidak, maka masuk dalam kategori diberhentikan dengan tidak hormat," katanya.
Menurut data BKPSDM Kota Pontianak, dari hasil sidak, Senin kemarin (10/6) selain tujuh PNS yang tidak hadir tanpa keterangan, tercatat sembilan orang izin, delapan orang sakit, empat orang cuti alasan penting, dua orang cuti diluar tanggungan negara, dua orang cuti sakit, 14 orang cuti tahunan, dua orang dalam menjalankan tugas dinas, dan satu orang tugas belajar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Ketujuh ASN (aparatur sipil negara) tersebut dalam daftar absensinya tercatat tanpa keterangan saat tim yang terbagi dalam enam kelompok ini melakukan sidak terhadap sejumlah instansi dan unit kerja di bawah naungan Pemkot Pontianak," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro di Pontianak, Selasa (11/6).
Ia menjelaskan, terhadap mereka yang tidak hadir kerja tanpa alasan, akan dikenakan sanksi disiplin. Keputusan sanksi itu setelah melalui rapat Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai (Baperdispeg) terkait jenis sanksi yang diberikan.
"Sanksi jenis apa yang akan dikenakan, apakah sanksi hukuman disiplin ringan, sedang atau berat," ungkapnya.
Menurut dia, mekanisme pemberlakuan sanksi terhadap ASN yang mangkir, adalah dengan membuat laporan rekapitulasi dan melaporkannya ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Setelah itu, ada waktu satu bulan, termasuk sanksi yang dijatuhkan, baik sanksi ringan, sedang atau berat, yang akan dilaporkan sebulan kemudian, dengan batas waktu terakhir tanggal 10 Juli 2019.
"Dari rekapitulasi kehadiran itu akan dirapatkan Baperdispeg untuk menjatuhkan sanksi disiplin," kata Multi.
Terhadap OPD atau unit-unit kerja, ada pembinaan dari atasan langsung yang bersangkutan. Dari atasan langsung itu akan menyampaikan laporan kepada Tim Sidak untuk kemudian dibuat rekapitulasi kehadiran ASN.
Kehadiran pegawai di unit kerja masing-masing tergantung pada atasan langsung. Kalau memang alasannya tepat dan bisa dipertanggungjawabkan, maka pihaknya akan menerimanya. "Kalau memang sakit, lampirkan diagnosa atau surat keterangan dokter sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sakit," ujarnya.
Diakuinya, memang ada segelintir yang tidak disiplin dengan alasan sakit. Terhadap mereka ini, pihaknya akan membahasnya dalam rapat Baperdispeg. Menurutnya, tidak sedikit ASN yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat.
"Sebagaimana dalam ketentuan yang berlaku, apabila dalam waktu 46 hari kerja, baik itu secara berturut-turut maupun tidak, maka masuk dalam kategori diberhentikan dengan tidak hormat," katanya.
Menurut data BKPSDM Kota Pontianak, dari hasil sidak, Senin kemarin (10/6) selain tujuh PNS yang tidak hadir tanpa keterangan, tercatat sembilan orang izin, delapan orang sakit, empat orang cuti alasan penting, dua orang cuti diluar tanggungan negara, dua orang cuti sakit, 14 orang cuti tahunan, dua orang dalam menjalankan tugas dinas, dan satu orang tugas belajar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019