Pontianak (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat Edi Suryanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan penerapan larangan penggunaan kantong plastik ke sejumlah swalayan dan toko modern dilaksanakan dengan baik.
"Sidak dilakukan untuk melihat perkembangan pelaksanaan larangan penyediaan kantong plastik sebagai wadah belanja apakah benar diterapkan atau belum," ujarnya usai sidak di salah satu swalayan di Jalan Gajah Mada, Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan dari hasil pantauannya, seluruh toko sudah taat menjalankan arahan Pemerintah Kota Pontianak. Meski masih terdapat beberapa kendala, tetapi Edi optimistis masyarakat perlahan akan berangsur menerima peraturan baru tersebut.
“Dari awal kita persuasif dulu supaya terbiasa baik masyarakat dan pengusaha, nanti suatu saat kami akan diskusi dengan teman-teman dewan, kira-kira bagaimana penerapan sanksi,” paparnya.
Pemberlakuan larangan penggunaan kantong plastik ini, lanjut Edi, merupakan upaya mengurangi jumlah sampah plastik di TPA Batu Layang. Ia menilai perlu adanya penanganan sampah plastik dengan segera demi mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
“Kita prihatin dengan TPA Batu Layang yang didominasi oleh sampah plastik, teknologi kita belum cukup hebat untuk mengurai atau memanfaatkan sampah plastik,” katanya.
Pemkot Pontianak lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak terus berupaya mengurangi sampah plastik dengan berbagai program seperti kehadiran Bank Sampah, edukasi pengelolaan limbah rumah tangga, Program Kampung Iklim atau Proklim, membentuk Peraturan Wali Kota (Perwa), penyediaan rumah kompos dan lain sebagainya.
“Selama ini kita sudah kerahkan berbagai upaya, tetapi dengan semakin banyaknya penggunaan kantong plastik maka biaya yang dikeluarkan pun cukup tinggi, makanya kita coba kurangi plastik. Kalau itu berkurang, selain bisa menghemat, dampak juga semakin luas,” tutur Edi.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan sampah sebesar 441,88 ton per hari pada tahun 2023. Saat ini, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen realisasi.
Dari peraturan tersebut, Kota Pontianak memiliki target pengelolaan sampah yaitu sebesar 70 persen penanganan sampah oleh pemerintah dan 30 pengurangan sampah yang oleh masyarakat.
“Maka perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, para pihak, dan lain-lain untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak,” pungkas Pj Wali Kota.
Kebijakan larangan penggunaan kantong plastik di Kota Pontianak berlaku mulai 1 Januari 2025 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2024 tentang larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha.