Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir, meluncurkan aplikasi "Criminal Justice System (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) untuk wilayah Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Mempawah, Kalbar.

"Aplikasi CJS online untuk wilayah hukum Kota Pontianak, Kubu Raya dan Mempawah ini dibuat dalam rangka untuk melancarkan koordinasi, khususnya dalam masalah birokrasi administrasi," kata Muhammad Anwar Nasir di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, selama ini masih adanya kendala dari masing-masing stakeholder, baik dari kepolisian sebagai penyelidik, kemudian kejaksaan, pengadilan negeri, Lembaga Pemasyarakatan, dan Rutan.

"Masing-masing mempunyai kepentingan terhadap kasus yang sama, sehingga dengan adanya aplikasi CJS ini dapat diakomodir dan menghilangkan kendala yang selama ini masih terjadi. Dan memudahkan koordinasi antar pihak dalam menyelesaikan kasus-kasus yang ada," katanya.

Aplikasi CJS itu sendiri merupakan suatu istilah yang menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan mempergunakan dasar pendekatan sistem.

"Dengan aplikasi ini mempermudah dalam menanggulangi kejahatan, seperti misalnya permintaan perpanjangan penahanan. Terkadang karena kesibukan masing-masing hingga tidak ada yang memperingatkan. Nah dengan aplikasi ini akan ada notifikasi sebagai warning untuk permintaan perpanjangan penahanan dalam kasus yang sedang ditangani bersama itu," katanya.

Sehingga, ujarnya lagi diharapkan dengan adanya aplikasi CJS online ini benar-benar dapat melancarkan penanganan setiap kasus yang ditangani, katanya.

 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019