Satuan Narkoba bersama Timsus Merpati Polres Singkawang kembali meringkus pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa.

Kanit Narkoba Polres Singkawang yang juga Komandan Timsus Merpati Polres Singkawang Ipda Agung Banu di Singkawang mengatakan, pria yang diamankan berinisial S.

"Dia diamankan dari sebuah rumah yang beralamat di Jalan Rawasari Gang Sepakat II, sekitar pukul 05.00 WIB," kata Agung.

Dari penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, pihaknya menemukan barang bukti yang diduga narkoba berupa satu kantong plastik klip berisi sabu-sabu sebanyak 18 gram. "Barang bukti tersebut disimpan tersangka di belakang WC rumah," ujarnya.

Dari temuan tersebut, pelaku mengakui barang bukti narkoba tersebut merupakan miliknya. Terkait dengan kepemilikan barang bukti narkoba ini, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

"Karena jika dilihat dari jumlah barang bukti tersebut, tidak mungkin jika dipakai untuk sendiri," ungkapnya.

Dalam penggeledahan itu, pihaknya juga menemukan barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp650.000, alat timbang, sendok serta pipet untuk sabu.

Namun tersangka belum mau memberitahukan asa barang bukti tersebut. Tersangka menyebutkan barang tersebut diantar oleh seseorang berinisial A.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. "Karena barang buktinya lebih dari 5 gram," katanya.

Polres Singkawang terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Singkawang. "Katakan No pada narkoba," tuturnya.

Tersangka S mengatakan, barang bukti sebanyak itu hanya digunakan untuk sendiri, bukan untuk dijual. "Narkoba sebanyak itu hanya untuk disimpan atau menyetok, bukan untuk di jual," katanya.

Narkoba itu dibeli dari Pontianak sejak Kamis malam kemarin. "Pesanan saya sebenarnya 15 gram, tapi diantar 20 gram. Dengan syarat 5 gramnya hutang," ujarnya.

Pembelian narkoba sebanyak 15 gram itu senilai Rp7.500.000. Untuk satu gramnya seharga Rp500 ribu.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019