Singkawang (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Singkawang, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menangkap sebanyak tujuh orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
"Pengungkapan kasus ini merupakan tangkapan Satresnarkoba dari bulan November sampai Desember 2024," kata Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman, Selasa.
Ketujuh tersangka yang diamankan, katanya, merupakan kurir sekaligus pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang.
Sementara jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita dari ketujuh tersangka itu yaitu 15 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 607,26 gram.
"Sedangkan narkotika jenis pil ekstasi ada sebanyak 4 butir pil berwarna kuning atau seberat 1,57 gram, 1 butir pil warna abu-abu atau seberat 0,59 gram dan 353 pil ekstasi warna abu-abu atau seberat 197,12 gram," ujarnya.
Sementara modus operandinya, barang haram ini disimpan di rumah sewa kos atau penginapan di Kota Singkawang.
"Tersangka melakukan transaksi jual beli narkotika dengan sistem lempar atau letak. Dengan kata lain tidak bertemu langsung antara penjual dengan pembeli. Sementara sumber dari narkotika tersebut didapatkan tersangka dari luar Kota Singkawang," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, ketujuh tersangka yang diringkus itu ada di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian, Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Tersangka juga dikenakan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.