Kejaksaan Negeri Pontianak, Provinsi Kalbar, Rabu, menahan terpidana Zulfadli mantan Anggota DPR-RI dua periode kasus korupsi Bansos KONI Kalbar tahun 2006-2008, dan saat ini terpidana secara resmi di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak.

"Terpidana Zulfadli mulai hari ini resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pontianak atas putusan Mahkamah Agung yang menetapkan terpidana dihukum penjara selama delapan tahun," kata Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro di Pontianak.

Menurut dia, terpidana Zulfadli ditangkap Selasa (18/6) di kediamannya Raffles Hills, Blok 03 No. 16, Depok, Jawa Barat.

"Penangkapan terhadap terpidana setelah kami melakukan pengintaian selama satu minggu, setelah pasti baru melakukan penangkapan, setelah menyelesaikan administrasi terpidana baru di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak," ungkapnya.

Ia menambahkan, terpidana Zulfadli akan menjalani masa hukuman penuh sekitar delapan tahun, karena menurut pengakuan dia, dirinya belum pernah ditahan selama proses hukum sebelumnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi Kejari Pontianak yang akhirnya menetapkan terpidana dihukum penjara selama delapan tahun dan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp11,2 miliar. Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kalbar tahun 2017 dan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tahun 2016.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak, Farhan Hidayat mengatakan, terpidana Zulfadli ditempatkan di ruang terpidana pada umumnya atau sama dengn warga binaan lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Pontianak.

"Kalau sudah statusnya warga binaan, maka meski pun dia mantan pejabat maka perlakuannya sama dengan terpidana lainnya," katanya.

Menurut dia, terpidana Zulfadli di tempatkan di Blok A, yakni khusus terpidana kasus Tipikor dan usia lanjut, yakni satu kamarnya dihuni oleh sekitar tujuh hingga sembilan orang.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019