Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melantik anggota dewan Hakim dan paniteria seleksi Tilawatil Qur'an dan musabaqah Al Hadits STQ Nasional XXV di Pontianak, Kalimantan barat. Sabtu (29/6/2019).
Dewan hakim ini bertugas menjadi juri selama pelaksanaan lomba yang digelar dari 30 Juni - 6 Juli 2019. Anggota dewan hakim yang dilantik merupakan hasil seleksi ketat yang dilakukan oleh tim rekrutmen Kementrian Agama (Kemenag).
Usulan calon dewan hakim hakim dari setiap provinsi tidak begitu saja diterima oleh panitia tapi dianalisis dan dinilai kemampuannya.
"Jadi yang berada di dewan hakim adalah orang-orang yang memiliki kompetensi dibidangnya masing-masing", kata Menag usai melakukan pelantikan kepada panitera, dewan hakim, dewan pengawas STQ Nasional XXV di Hotel Mahkota.
Turut hadir juga Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan sejumlah tokoh agama lainnya. Untuk mengawal pelaksanaan STQ Nasional XXV dewan hakim merupakan unsur pokok yang sangat penting dalam menentukan kualitas STQ, tidak semata-mata dilihat tetapi juga pada prosesnya yang ditentukan oleh kualitas dan objektivitas penilaian dewan hakim.
Dewan hakim memiliki tanggungjawab yang sangat berat karena menjadi pengadil pelaksanaan dan disaksikan oleh jutaan manusia.
Menjadi dewan hakim harus dilaksanakan dengan secara seadil-adilnya bukan hanya mengandalkan secara administratif saja.
"Oleh karena itu saya berpesan kepada kita semua khususnya dewan hakim dapat memperhatikan dua hal. Pertama berilah penilaian kepada peserta secara objektif, gunakan standar penilaian pemandu. Kedua melepaskan segala kepentingan baik kepentingan pribadi, kelompok maupun identitas", pesanya.
"Dewan hakim juga di tuntut untuk cermat dalam memberikan angka penilaian kepada kafilah kafilah yang turut serta dalam lomba STQ", kata Menag dalam sambutannya.
Menteri agama juga berharap kepada seluruh dewan hakim dan juga dewan pengawas dalam kegiatan STQ Nasional XXV. "Saya juga yakin dengan dewan hakim dan dewan pengawas dapat menjalankan tugas dan amanah yang diberikan agar dapat meningkatkan kualitas STQ Nasional XXV yang dapat di pertanggungjawabkan secara objektif dan integritas," arapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Dewan hakim ini bertugas menjadi juri selama pelaksanaan lomba yang digelar dari 30 Juni - 6 Juli 2019. Anggota dewan hakim yang dilantik merupakan hasil seleksi ketat yang dilakukan oleh tim rekrutmen Kementrian Agama (Kemenag).
Usulan calon dewan hakim hakim dari setiap provinsi tidak begitu saja diterima oleh panitia tapi dianalisis dan dinilai kemampuannya.
"Jadi yang berada di dewan hakim adalah orang-orang yang memiliki kompetensi dibidangnya masing-masing", kata Menag usai melakukan pelantikan kepada panitera, dewan hakim, dewan pengawas STQ Nasional XXV di Hotel Mahkota.
Turut hadir juga Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan sejumlah tokoh agama lainnya. Untuk mengawal pelaksanaan STQ Nasional XXV dewan hakim merupakan unsur pokok yang sangat penting dalam menentukan kualitas STQ, tidak semata-mata dilihat tetapi juga pada prosesnya yang ditentukan oleh kualitas dan objektivitas penilaian dewan hakim.
Dewan hakim memiliki tanggungjawab yang sangat berat karena menjadi pengadil pelaksanaan dan disaksikan oleh jutaan manusia.
Menjadi dewan hakim harus dilaksanakan dengan secara seadil-adilnya bukan hanya mengandalkan secara administratif saja.
"Oleh karena itu saya berpesan kepada kita semua khususnya dewan hakim dapat memperhatikan dua hal. Pertama berilah penilaian kepada peserta secara objektif, gunakan standar penilaian pemandu. Kedua melepaskan segala kepentingan baik kepentingan pribadi, kelompok maupun identitas", pesanya.
"Dewan hakim juga di tuntut untuk cermat dalam memberikan angka penilaian kepada kafilah kafilah yang turut serta dalam lomba STQ", kata Menag dalam sambutannya.
Menteri agama juga berharap kepada seluruh dewan hakim dan juga dewan pengawas dalam kegiatan STQ Nasional XXV. "Saya juga yakin dengan dewan hakim dan dewan pengawas dapat menjalankan tugas dan amanah yang diberikan agar dapat meningkatkan kualitas STQ Nasional XXV yang dapat di pertanggungjawabkan secara objektif dan integritas," arapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019