Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur berhasil membekuk sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor yang biasa beroperasi di wilayah hukum setempat karena cukup meresahkan masyarakat.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi Sabtu mengatakan, empat orang pelaku yang ditangkap itu masing-masing berisnial RR, JR, MM dan RS.

"Untuk tersangka RR dan JR ini merupakan kakak adik yang bertugas sebagai eksekutor pencurian kendaraan," katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo.

Baca juga: Polres Singkawang amankan sepeda motor barang bukti pencurian

Ia mengatakan, untuk dua tersangka lainnya, yakni MM dan RS bertugas sebagai penadah barang curian kendaraan bermotor pelaku.

"Dari pengakuannya, ada lebih dari 31 tempat kejadian perkara di Sidoarjo, sedangkan di luar Sidoarjo terdapat sebanyak 20 tempat kejadian perkara," katanya.

Ada dua jenis kendaraan yang menjadi sasaran pelaku, kata dia, yakni sepeda motor jenis Honda Scoopy dan juga Yamaha NMAX karena dua jenis kendaraan tersebut sangat mudah dijual di pasar gelap.

Baca juga: Polisi lumpuhkan dua tersangka pencurian dengan kekerasan di Pontianak

"Barang hasil pencurian yang diambil pelaku selanjutnya dibawa ke Madura," ujarnya.

Pelaku saat menjalankan aksinya menggunakan kunci T dan merusak rumah kunci kendaraan.

"Kebanyakan sasaran pelaku adalah kendaraan yang diparkir di toko swalayan di Sidoarjo," ujarnya.

Baca juga: Pascagempa, Polisi gagalkan upaya pencurian uang ATM

Ia mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, kunci T dan juga barang bukti lain seperti helm yang dicuri pelaku.

"Untuk pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan untuk penadahnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP," katanya.

Pihak kepolisian juga mendorong kepada masyarakat untuk mengunduh aplikasi 'Delta Siap" sebagai upaya untuk mempercepat proses pengungkapan dan penangkapan pelaku kejahatan.

"Dalam aplikasi tersebut terdapat tombol cepat untuk memberitahukan kepada petugas jika terjadi tindakan kejahatan," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019