Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Jajaran Reskrimum Polda Kalimantan Barat "melumpuhkan" dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) sehingga melukai korbannya, yakni berinisial Am (31), dan EA (26) almarhum.
   
"Kedua tersangka tersebut ditangkap, Kamis dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, di rumahnya masing-masing, atau empat hari setelah keduanya melakukan aksi curatnya Minggu (25/11) di depan sebuah rumah ibadah di Jalan Patimura sekitar 05.50 WIB," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak.
   
Didi menjelaskan, kedua tersangka telah merampas paksa tas milik korbannya Suhana (38) yang berisikan uang tunai Rp1 juta dan sebuah handphone sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta, dan korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit, karena mengalami luka-luka di bagian mukanya.
   
Tersangka Am ditangkap di rumahnya  di Jalan Merdeka, Gang Kasuari 1, Kelurahan Mariana Kecamatan Pontianak Barat. "Pada saat akan ditangkap tersangka berusaha melawan petugas dan melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan tembakan, kemudian dari hasil introgasi tersangka mengakui dalam melakukan aksinya dia bersama rekannya EA (almarhum, sehingga langsung dilakukan pengejaran," ungkapnya.
   
Ia menambahkan, saat akan ditangkap tersangka EA juga berusaha melawan petugas kepolisian menggunakan senjata tajam (cudik), serta berusaha melarikan diri sehingga juga dilumpuhkan.
   
Setelah dilakukan pengecekan, peluru tepat mengenai punggung belakang tersangka. "Namun naas dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, tersangka EA tidak dapat tertolong lagi (meninggal)," ujarnya.
   
Dari hasil penyelidikan, tersangka EA merupakan resedivis dan baru sebulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus yang sama (pencurian dengan kekerasan), katanya.
   
Dalam kasus tersebut, Reskrimum Polda Kalbar mengamankan barang bukti, diantaranya satu buah senjata tajam, dua unit kendaraan roda dua yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya, satu unit handphone korban.
   
"Dan dari hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian di lima TKP (tempat kejadian perkara), diantaranya TKP di Jalan Suwignyo 25 Oktober 2018; kemudian di Jalan Merdeka 20 September 2018; di Jalan Setia Budi 9 November 2018; di Jalan Patimura 25 November 2018; dan TKP di Jalan Kedah 26 November 2018," ujarnya.
   
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada dengan tidak membawa perhiasan yang berlebihan ketika berpergian agar tidak memancing orang lain untuk melakukan tindak kejahatan.
   
"Dari pengakuan tersangka, rata-rata korban atau incaran mereka adalah ibu-ibu atau perempuan. Sehingga kami imbau masyarakat jangan sampai memancing pelaku untuk melakukan tindak pidana, dalam hal ini kami akan menindak tegas siapapun yang melakukan tindak pidana tersebut," kata Didi.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018