Kebakaran lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kini tidak hanya terjadi di lahan kosong, tetapi sudah merambah ke areal perkebunan besar kelapa sawit.

"Ada kebakaran lahan di areal sawit di Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Sudah kami pasang garis polisi. Kasus ini sedang kami selidiki," kata Kapolres Kota Waringin Timur AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Jumat.

Baca juga: Bengkayang alokasikan Rp2 miliar antisipasi karhutla 2019

Baca juga: 200 kanal dibangun untuk cegah karhutla

Baca juga: Masyarakat Mempawah berperan aktif cegah Karhutla

Rommel menegaskan, penindakan hukum terkait kebakaran lahan dilakukan sama terhadap kebakaran yang terjadi di lahan perorangan maupun perusahaan. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur tindak pidana dalam kejadian tersebut.

Penyidik akan memintai keterangan sejumlah pihak, termasuk pihak perusahaan. Jika ada unsur kesengajaan dalam kebakaran lahan tersebut, dipastikan akan diproses hukum.

Menurut Rommel, kasus kebakaran lahan bisa dijerat dengan sejumlah aturan. Selain dijerat dengan KUHP, kasus kebakaran lahan juga bisa dikenakan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pengelolaan, dan Lingkungan Hidup, UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 5 tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selama penyidikan berlangsung, lahan tersebut tidak boleh dimasuki siapapun. Spanduk pemberitahuan bahwa kebakaran lahan tersebut sedang dalam penyelidikan, juga sudah dipasang di lokasi.

Bagi yang nekat memasuki areal yang dipasangi garis polisi bisa dijerat dengan Pasal 221 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan bulan. Sementara itu, bagi siapa saja yang merusak garis polisi tersebut bisa dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

 

Pewarta: Kasriadi/Norjani

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019