Satreskrim Polres Bengkayang, Kalimantan Barat menyerahkan sebanyak 35 karung atau 2.450 pasang sepatu karet ilegal asal Malaysia ke ke Bea Cukai Jagoi Babang hasil dari tangkapan pada 1 Agustus 2019 lalu dari sebuah bus rute Bengkayang - Seluas.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Michael Terry Hendrata menjelaskan bahwa sepatu karet yang diserahkan tersebut senilai Rp171 juta dengan kerugian negara mencapai 79 juta lebih.

"Hari ini kita limpahkan barang bukti ke pihak Bea Cukai Jagoi Babang, untuk diteliti lebih jauh. Sudah menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Bea Cukai Jagoi Babang," ujar AKP Michael Terry Hendrata saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.

Ia menambahkan bahwa barang bukti yang juga dilimpahkan Polres Bengkayang berupa 1 (satu) unit Bus penumpang rute Seluas-Pontianak warna kuning.

"Bus Tiga Saudara dengan plat terpasang KB 7023 BM serta anak kunci. Kita serahkan beserta sepatu karet tersebut," papar dia.

Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jagoi Babang, Satrianto Sejati mengatakan barang bukti yang diterima pihaknya akan dititip langsung sementara ke Rubasan Singkawang, karena penitipan perkara barang bukti milik Bea Cukai Jagoi Babang sudah tidak cukup.

Menurut Satrianto Sejati, tindakan selanjutnya untuk sepatu karet Malaysia masih dalam proses penyidikan, apakah akan di musnahkan ataupun di lelang sesuai prosedur yang ada.

"Setelah penyerahan dari Polres Bengkayang ke Bea Cukai sepatu karet tersebut langsung dibawa menggunakan bus pengangkut yang sekaligus jadi barang bukti," ujarnya.

Lanjut Sutrianto, atas kejadian dan beberapa kasus yang sudah berlalu terkait dengan banyaknya barang ilegal yang masuk ke Indonesia dari Malaysia, pihaknya mengaku masih kesulitan dalam mendeteksi peredaran barang ilegal yang masuk melalui jalur tikus di wilayah perbatasan.

"Petugas Bea Cukai Jagoi Babang saat ini masih kesulitan dalam mendeteksi peredaran barang masuk di perbatasan negara RI- Malaysia. Karena begitu banyak jalur tikus yang dapat diakses, misalnya melewati perkebunan kepala sawit perusahaan, dan ini yang membuat kita sulit mengakses," ucap nya.

Selain itu, kendala dalam mengawasi titik-titik yang menjadi pintu masuk barang ilegal tersebut juga karena keterbatasan personel yang saat ini hanya diawasi oleh enam orang petugas Pengawasan Bea Cukai Jagoi Babang.

"Salah satu upaya yang bisa meniadakan barang masuk yang dapat merugikan negara adalah pemerintah harus segera membuka pintu masuk PLB menjadi PLBN resmi," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019