KPU Kota Singkawang, Kalimantan Barat menggelar evaluasi fasilitasi kampanye dan kegiatan pemilihan umum (Pemilu) khususnya terkait dengan kampanye yang difasilitasi oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut kepada peserta Pemilu 2019 sebagai bahan masukan untuk Pemilu dan Pilkada mendatang.
"Secara khusus atau spesifik, kegiatan ini membahas fasilitasi kampanye yang dilakukan dengan tujuan untuk Pemilu dan Pilkada yang akan datang. Apakah masih akan diberlakukan fasilitasi tersebut,” kata Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, di tempat kegiatan di Kampung Batu Villa & Resto, Singkawang, Rabu.
Diketahui, dalam Pemilu 2019, KPU memfasilitasi kegiatan kampanye khususnya dalam hal alat peraga kampanye (APK).
"Yang difasilitasi oleh KPU adalah baliho dan spanduk. Difasilitasi dan dicetak oleh KPU berdasarkan desain yang disampaikan oleh peserta Pemilu, yang selanjutnya dipasang di zona yang telah ditentukan oleh Pemkot,” ujarnya.
Hasil dari evaluasi yang dikemas dalam focus group discussion (FGD) ini adalah rekomendasi. Adapun kegiatan melibatkan Pemkot Kota Singkawang, Bawaslu, Polres, Kesbang, Satpol PP, dan peserta Pemilu. Materi evaluasi di antaranya, fasilitasi APK, pengawasan, perizinan kampanye, dan zona pemasangan APK.
Dalam kesempatan yang sama, anggota KPU Kota Singkawang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Khairul Abror, menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut berdasarkan Undang-undang Pemilu dan Peraturan KPU.
Adapun pelaksanaan fasilitasi kampanye, antara lain pemasangan alat peraga kampanye (APK); iklan media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan; debat pasangan calon presiden dan wakil presiden; rapat umum; dan penayangan iklan kampanye pada media sosial atau laman resmi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
"Masa kampanye ini dilaksanakan pada 23 September 2018-13 April 2019,” kata Abror.
Abror menjelaskan, bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan tim kampanye pasangan calon, partai politik, pelaksana kampanye dan/atau petugas kampanye sesuai dengan tingkatannya.
"Untuk menyosialisasikan peraturan tentang kampanye Pemilu dan fasilitasi metode kampanye serta menyampaikan jenis dan jumlah APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota. Jenis APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota adalah baliho dan spanduk,” ucapnya.
Sesuai dengan Peraturan Keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi APK dengan jumlah yang telah ditentukan.
"Peserta Pemilu Pilpres masing-masing 16 spanduk dan 10 baliho, peserta Pemilu Parpol masing-masing mendapatkan 16 spanduk dan 10 baliho, dan peserta Pemilu DPD masing-masing mendapatkan 10 spanduk," tuturnya.
Berkenaan dengan pemasangan lokasi APK, KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. "Untuk menetapkan lokasi pemasangan APK disesuaikan dengan ketersediaan ruang publik dan memperhatikan asas keadilan dan keberimbangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Secara khusus atau spesifik, kegiatan ini membahas fasilitasi kampanye yang dilakukan dengan tujuan untuk Pemilu dan Pilkada yang akan datang. Apakah masih akan diberlakukan fasilitasi tersebut,” kata Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, di tempat kegiatan di Kampung Batu Villa & Resto, Singkawang, Rabu.
Diketahui, dalam Pemilu 2019, KPU memfasilitasi kegiatan kampanye khususnya dalam hal alat peraga kampanye (APK).
"Yang difasilitasi oleh KPU adalah baliho dan spanduk. Difasilitasi dan dicetak oleh KPU berdasarkan desain yang disampaikan oleh peserta Pemilu, yang selanjutnya dipasang di zona yang telah ditentukan oleh Pemkot,” ujarnya.
Hasil dari evaluasi yang dikemas dalam focus group discussion (FGD) ini adalah rekomendasi. Adapun kegiatan melibatkan Pemkot Kota Singkawang, Bawaslu, Polres, Kesbang, Satpol PP, dan peserta Pemilu. Materi evaluasi di antaranya, fasilitasi APK, pengawasan, perizinan kampanye, dan zona pemasangan APK.
Dalam kesempatan yang sama, anggota KPU Kota Singkawang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Khairul Abror, menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut berdasarkan Undang-undang Pemilu dan Peraturan KPU.
Adapun pelaksanaan fasilitasi kampanye, antara lain pemasangan alat peraga kampanye (APK); iklan media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan; debat pasangan calon presiden dan wakil presiden; rapat umum; dan penayangan iklan kampanye pada media sosial atau laman resmi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
"Masa kampanye ini dilaksanakan pada 23 September 2018-13 April 2019,” kata Abror.
Abror menjelaskan, bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan tim kampanye pasangan calon, partai politik, pelaksana kampanye dan/atau petugas kampanye sesuai dengan tingkatannya.
"Untuk menyosialisasikan peraturan tentang kampanye Pemilu dan fasilitasi metode kampanye serta menyampaikan jenis dan jumlah APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota. Jenis APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota adalah baliho dan spanduk,” ucapnya.
Sesuai dengan Peraturan Keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi APK dengan jumlah yang telah ditentukan.
"Peserta Pemilu Pilpres masing-masing 16 spanduk dan 10 baliho, peserta Pemilu Parpol masing-masing mendapatkan 16 spanduk dan 10 baliho, dan peserta Pemilu DPD masing-masing mendapatkan 10 spanduk," tuturnya.
Berkenaan dengan pemasangan lokasi APK, KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. "Untuk menetapkan lokasi pemasangan APK disesuaikan dengan ketersediaan ruang publik dan memperhatikan asas keadilan dan keberimbangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019