Kepolisian Sektor Siantan, Polres Mempawah, Rabu (14/8) sekitar pukul  11.30 WIB mengamankan seorang warga Simpang Empat Desa Wajok Hilir, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah berinisial PU (54) karena memiliki senjata api rakitan ilegal.

"PU kami amankan karena tanpa hak memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api rakitan jenis revolver dan amunisi tanpa izin," kata Paur Humas Polres Mempawah, Ipda Imam Widiatmoko di Mempawah, Kamis.

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, dan penangkapan juga disaksikan warga setempat.

"Awalnya Unit Reskrim Polsek Siantan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku PU ini mengamuk di rumahnya, mendapatkan informasi itu kemudian Reskrim Polres Mempawah mendatangi rumah pelaku, setelah sampai di rumahnya, anak pelaku menginformasikan bahwa PU memiliki senjata api," jelasnya.

Sehingga langsung dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dengan disaksikan oleh istri dan anaknya, saat penggeledahan di kamar tidur ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang masih berisi tiga butir amunisi aktif dan satu buah selongsong peluru.

Berikut sejumlah barang bukti yang diamankan di Polsek Siantan, yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam yang terbuat dari bahan besi, dengan silinder kapasitas enam peluru, kemudian satu amunisi yang terdapat tulisan PPU60 KAL9 mm, dan satu buah selongsong amunisi.

Dalam kesempatan itu, Imam mengimbau, kepada masyarakat agar tidak menyimpan atau memiliki senjata api jenis apapun, karena bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Menurut dia, bagi siapa saja yang memiliki senjata api secara ilegal, maka akan diancam UU Darurat No. 12/1951.

Pewarta: Aries Zaldi dan Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019