Kapuas Hulu (ANTARA) - Satuan tugas pengamanan perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 10/Bradjamusti mengingatkan warga di perbatasan Indonesia-Malaysia, di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat terkait bahaya dan larangan memiliki senjata api rakitan secara ilegal.
"Di Desa Tahun Kecamatan Badau sudah ada yang menyerahkan senjata api rakitan secara suka rela kepada jajaran Satgas Pamtas untuk diserahkan ke negara atau di musnahkan," kata Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti Mayor Arm Ady Kurniawan, di Badau Kapuas Hulu, Selasa.
Disampaikan Ady, larangan memiliki senjata api rakitan untuk masyarakat sipil sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain melanggar aturan, memiliki senjata api rakitan secara ilegal juga dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, apalagi jika disalahgunakan dapat berakibat fatal hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Menurutnya, senjata api rakitan jenis bowman itu dulunya digunakan warga untuk berburu binatang buas yang sering merusak tanaman pertanian.
Namun, prajurit Satgas Pamtas memberikan pemahaman terkait larangan dan bahaya memiliki senjata api rakitan.
"Atas kesadaran sendiri akhirnya warga menyerahkan satu pucuk senjata rakitan," katanya.
Dijelaskan Ady, memberikan pemahaman larangan memiliki senjata api rakitan itu salah satu upaya pembinaan teritorial kepada masyarakat di daerah perbatasan.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senjata api rakitan secara ilegal untuk segera menyerahkannya kepada Satgas Pamtas untuk diserahkan ke negara atau untuk dimusnahkan.