Sebanyak 81 nara pidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mendapatkan remisi HUT ke - 74 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2019.
 
"Semua usulan kami disetujui pimpinan yaitu 81 orang Napi dapat remisi dari 120 orang warga binaan Rutan Putussibau," kata Kepala Rutan Putussibau, Mulyoko, dihubungi Antara di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu.
 
Dikatakan Mulyoko, dari 81 yang dapat remisi tersebut 78 orang diantaranya mendapatkan remisi umum I yaitu pengurangan masa pidana sebagian, satu orang mendapat remisi umum II yaitu pengurangan remisi seluruhnya sehingga langsung bebas, serta dua orang lagi sebelum Surat keputusan datang sudah bebas, karena habis masa pidananya.
 
Menurut dia, untuk pemberian remisi itu tentunya ada beberapa aspek dan syarat ketentuan, salah satunya seorang napi harus berkelakuan baik dan mentaati aturan.
 
" Pengusulan remisi itu ada beberapa faktor kita lihat, tidak semua napi bisa dapat remisi," jelas Mulyoko.
 
Disampaikan Mulyoko, selama ini Rutan Putussibau terus berupaya mencetak warga binaan untuk lebih baik lagi, baik itu pembinaan keagamaan mau pun dari sisi kepribadian serta kreativitas.
 
Jangan sampai kata Mulyoko, keluar dari lingkungan Rutan, mereka (Napi) dijauhi dan sebagainya, justru begitu keluar dari masa pidana, mereka tersebut bisa jadi contoh di tengah - tengah masyarakat.
 
"Jadi selamat bagi yang dapat remisi, dan bagi yang sudah bebas pidana jadilah contoh di masyarakat, apa yang telah didapat selama di Rutan terus diasah di masyarakat, seperti kegiatan keagamaan," pesan Mulyoko.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019