Ketua KPU Kalbar Ramdan mengatakan evaluasi khusus fasilitasi alat peraga kampanye (APK) dalam pelaksanaan pemilu yang dimulai dari September 2018 hingga April 2019, banyak dinamika yang terjadi saat Kampanye.

"Jangka waktu pelaksanaan kampanye yang panjang, adanya regulasi yang lebih ketat terhadap temuan manipolitik, serta menyangkut penggunaan selain akun resmi yang mendapat pengawasan langsung dari Bawaslu,"jelasnya, Pontianak, Rabu.

Dalam hal ini, ia menjelaskan ketika caleg secara personal tidak memiliki akun resmi tapi mereka melakukan kampanye, untuk itu perlu dipikirkan adanya pengaturan khusus atau tidak yang menjadi masukan dari peserta pemilu maupun dari Bawaslu.

"Proses serta teknik pelaksanaan pemilu tahun ini sudah sesuai dengan regulasi dan untuk pelaksanaan hasil evaluasi ini nantinya akan disampaikan ke tingkat nasional dan ditindaklanjuti oleh KPU RI,"ujarnya.

Tak hanya evaluasi pelaksanaan kampanye, Ramdan juga menuturkan persiapan Pilkada tahun 2020 terkhusus untuk tujuh kabupaten seperti Sambas, Ketapang, Sekadau, Bengkayang, Kapuas Hulu, Melawi, dan Sintang sudah berjalan sejak Juni lalu.

"Untuk tahapan pilkada, tepat dihari ini baru diterbitkan terkhusus lagi kepada tujuh kabupaten yang akan dimulai pada September ini,"katanya.

Pada tahap perencanaan persiapan, sudah berjalan dengan berkoodinasi kepada Pemerintah Daerah dalam mempersiapkan anggaran sampai penandatanganan NPAD yang di Oktober mendatang sudah ditangani.

"Untuk masalah pilkada itu sendiri, diserahkan langsung kepada daerah yang melaksanakan, kapan dimulai pengadaan, lokasinya, serta untuk logistik sudah pasti mereka perhitungkan selama tahapan pemilihan itu berlangsung," tuturnya.

Pewarta: Nengsih

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019