Sejumlah pengguna kendaraan di di Jalan Kebon Agung, Tlogoadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluhkan pemasangan pita penggaduh di area Yout Center karena dinilai terlalu tinggi dan justru dapat menyebabkan kecelakaan.
"Kalau kita naik motor dan melintas di atas pita penggaduh, goncangan sangat terasa dan keras sekali, kalau tidak waspada justru kita bisa jatuh dari motor," kata Ibnu warga Cebongan, Mlati, Sleman, Minggu.
Menurut dia, pita penggaduh tersebut mulai di pasang di Jalan Kebon Agung sekitar awal Agustus, dan sebelumnya masih wajar seperti yang ada di jalan-jalan lainnya.
"Namun beberapa waktu lalu, ternyata pita penggaduh tersebut ditungsikan lagi," katanya.
Ibnu yang mengaku hampir setiap hari melintas di jalan tersebut menduga pemasangan pita penggaduh tersebut untuk meminimalisir kecelakaan. Sebab, di lokasi tersebut memang sering terjadi kecelakaan yang diakibatkan pengendara yang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
"Namun setelah dipasang tetap saja, masih ada kecelakaan. Sempat ada yang mengerem mendadak karena tidak tahu ada pita penggaduh yang tinggi, lalu ditabrak mobil di belakangnya," katanya.
Sedangkan warga setempat, Retno mengatakan meskipun sudah dipasang pita penggaduh, masih ada pengendara yang tetap tidak menurunkan kecepatan.
"Ada yang menurunkan kecepatan namun selanjutnya tancap gas, ada juga yang melewati pinggir jalan," katanya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman menjelaskan ruas jalan tersebut merupakan ruas jalan provinsi, sehingga untuk menindaklanjuti keluhan pengguna jalan itu harus dikoordinasikan bersama Dishub DIY.
"Kami akan koordinasi dengan provinsi, nantinya akan diputuskan apakah pita penggaduh itu dihilangkan atau didesain ulang sesuai aturan," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Sleman Sulton Fatoni.
Menurut dia, pemasangan pita penggaduh harus sesuai aturan yang ada, yaitu mengacu pada Permenhub No 82/2018 tentang Alat Pengendali Dan Pengaman Pengguna Jalan.
"Jadi tidak boleh sembarangan memasang," katanya.
Ia mengatakan, sesuai aturan, pada Pasal 32, ketinggian pita penggaduh maksimal 40 milimeter. Jarak pemasangan antar strip paling dekat 500 milimeter dan paling jauh 5.000 milimeter. Selain itu, kelandaian sisi tepi baling besar lima belas persen.
"Pita penggaduh tujuannya untuk keselamatan, juga untuk mengembalikan konsentrasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Kalau kita naik motor dan melintas di atas pita penggaduh, goncangan sangat terasa dan keras sekali, kalau tidak waspada justru kita bisa jatuh dari motor," kata Ibnu warga Cebongan, Mlati, Sleman, Minggu.
Menurut dia, pita penggaduh tersebut mulai di pasang di Jalan Kebon Agung sekitar awal Agustus, dan sebelumnya masih wajar seperti yang ada di jalan-jalan lainnya.
"Namun beberapa waktu lalu, ternyata pita penggaduh tersebut ditungsikan lagi," katanya.
Ibnu yang mengaku hampir setiap hari melintas di jalan tersebut menduga pemasangan pita penggaduh tersebut untuk meminimalisir kecelakaan. Sebab, di lokasi tersebut memang sering terjadi kecelakaan yang diakibatkan pengendara yang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
"Namun setelah dipasang tetap saja, masih ada kecelakaan. Sempat ada yang mengerem mendadak karena tidak tahu ada pita penggaduh yang tinggi, lalu ditabrak mobil di belakangnya," katanya.
Sedangkan warga setempat, Retno mengatakan meskipun sudah dipasang pita penggaduh, masih ada pengendara yang tetap tidak menurunkan kecepatan.
"Ada yang menurunkan kecepatan namun selanjutnya tancap gas, ada juga yang melewati pinggir jalan," katanya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman menjelaskan ruas jalan tersebut merupakan ruas jalan provinsi, sehingga untuk menindaklanjuti keluhan pengguna jalan itu harus dikoordinasikan bersama Dishub DIY.
"Kami akan koordinasi dengan provinsi, nantinya akan diputuskan apakah pita penggaduh itu dihilangkan atau didesain ulang sesuai aturan," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Sleman Sulton Fatoni.
Menurut dia, pemasangan pita penggaduh harus sesuai aturan yang ada, yaitu mengacu pada Permenhub No 82/2018 tentang Alat Pengendali Dan Pengaman Pengguna Jalan.
"Jadi tidak boleh sembarangan memasang," katanya.
Ia mengatakan, sesuai aturan, pada Pasal 32, ketinggian pita penggaduh maksimal 40 milimeter. Jarak pemasangan antar strip paling dekat 500 milimeter dan paling jauh 5.000 milimeter. Selain itu, kelandaian sisi tepi baling besar lima belas persen.
"Pita penggaduh tujuannya untuk keselamatan, juga untuk mengembalikan konsentrasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019