Kepolisian Resor Siak, Riau, mengungkap dan menangkap dua orang diduga pelaku pembunuhan yang sementara ini mengaku disuruh istri korban.
"Motif sementara, kedua pelaku mengakui bahwa mereka disuruh oleh istri korban tanpa imbalan untuk menganiaya. Dikarenakan istri korban sakit hati karena sering bertengkar dengan korban atau suaminya itu," kata Kepala Urusan Hubungan Masyarakat Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga, Minggu.
Kejadiannya pada Sabtu (31/08) sekitar pukul 01.00 WIB saat korban Marison Simaremare (47) bersama istrinya SS (45) tidur di rumah jaga samping rumah walet di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Siak. Lantas tak lama kemudian istri korban mendengar seperti suara pukulan ke arah korban dimana suasana di sana gelap karena mesin penyala lampu rusak.
Istri korban terlihat melarikan diri bersama anak-anaknya ke arah Pohon Sawit. Sang istri mendengar korban meminta tolong lalu menuju sumber suara ternyata suaminya sudah berada di parit dengan keadaan sudah ada luka seperti bekas bacok di kepala dan kaki.
"Setelah itu korban dilarikan ke Puskesmas untuk dilakukan pertolongan pertama namun pada Sabtu (31/08) pukul 07.30 WIB korban meninggal dunia," ungkap Paur Humas Polres Siak.
Kepolisian setelah mendapatkan laporan, memerintahkan Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Siak membantu Unit Reskrim Kepolisian Sektor Sungai Apit melakukan penyelidikan. Akhirnya tim gabungan berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial RM (27).
Setelah itu dilakukan interogasi dan pelaku pertama mengakui melakukan penganiayaan bersama rekannya LH (21). Pada Minggu dini hari tadi akhirnya ditangkap di Kecamatan Pusako, Siak.
"Pelaku kedua ditangkap tanpa ada perlawanan dalam keadaan mabuk minuman tuak. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan bersama RM," tambah Dedek.
Rencana tindak lanjut, kata humas, kepolisian akan mengamankan istri korban. Saat ini yang bersangkutan tengah mengantar korban ke Lipat Kain, Kabupaten Kampar untuk pemakaman.
Saat ini polisi masih mendalami pengakuan para tersangka terkait peran sesungguhnya dari istri korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Motif sementara, kedua pelaku mengakui bahwa mereka disuruh oleh istri korban tanpa imbalan untuk menganiaya. Dikarenakan istri korban sakit hati karena sering bertengkar dengan korban atau suaminya itu," kata Kepala Urusan Hubungan Masyarakat Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga, Minggu.
Kejadiannya pada Sabtu (31/08) sekitar pukul 01.00 WIB saat korban Marison Simaremare (47) bersama istrinya SS (45) tidur di rumah jaga samping rumah walet di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Siak. Lantas tak lama kemudian istri korban mendengar seperti suara pukulan ke arah korban dimana suasana di sana gelap karena mesin penyala lampu rusak.
Istri korban terlihat melarikan diri bersama anak-anaknya ke arah Pohon Sawit. Sang istri mendengar korban meminta tolong lalu menuju sumber suara ternyata suaminya sudah berada di parit dengan keadaan sudah ada luka seperti bekas bacok di kepala dan kaki.
"Setelah itu korban dilarikan ke Puskesmas untuk dilakukan pertolongan pertama namun pada Sabtu (31/08) pukul 07.30 WIB korban meninggal dunia," ungkap Paur Humas Polres Siak.
Kepolisian setelah mendapatkan laporan, memerintahkan Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Siak membantu Unit Reskrim Kepolisian Sektor Sungai Apit melakukan penyelidikan. Akhirnya tim gabungan berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial RM (27).
Setelah itu dilakukan interogasi dan pelaku pertama mengakui melakukan penganiayaan bersama rekannya LH (21). Pada Minggu dini hari tadi akhirnya ditangkap di Kecamatan Pusako, Siak.
"Pelaku kedua ditangkap tanpa ada perlawanan dalam keadaan mabuk minuman tuak. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan bersama RM," tambah Dedek.
Rencana tindak lanjut, kata humas, kepolisian akan mengamankan istri korban. Saat ini yang bersangkutan tengah mengantar korban ke Lipat Kain, Kabupaten Kampar untuk pemakaman.
Saat ini polisi masih mendalami pengakuan para tersangka terkait peran sesungguhnya dari istri korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019