Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Ketapang, sepanjang pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2019, mulai 29 Agustus hingga 11 September menilang sebanyak 1.564 pengendara bermotor.
Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat di Ketapang, Jumat, mengatakan, pihaknya telah memberikan tilang terhadap sebanyak 1.564 pengendara bermotor sepanjang digelarnya Operasi Patuh Kapuas 2019 di Kabupaten Ketapang.
"Umumnya mereka (pengendara bermotor), yakni melanggar peraturan lalu lintas atau aturan dalam berkendara di jalan raya," ujarnya.
Baca juga: Inilah pelanggaran lalu lintas paling menonjol di Pontianak
Baca juga: Operasi Patuh Kapuas 2019, ramai pengendara tidak gunakan helm
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Ketapang AKP Aditya Octorio Putra mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas Tahun 2019 ini, para pengendara yang ditilang tersebut dikarenakan melakukan pelanggaran, seperti tidak melengkapi surat-surat kendaraan, tidak memakai helm ganda ketika berboncengan, bahkan tidak memasang sabuk pengaman pada saat mengendarai kendaraan roda empat.
"Dari 1.564 pengendara bermotor yang telah melakukan pelanggaran lalu lintas tersebut, terdiri dari 1.361 pengendara roda dua, dan 203 unit roda empat," katanya.
Menurut dia, para pengendara bermotor yang terjaring razia Operasi Patuh Kapuas 2019 itu, semuanya sudah dikenakan sanksi tilang.
Meskipun Operasi Patuh Kapuas 2019 telah berakhir, Satuan Lalu Lintas Polres Ketapang akan tetap menindak tegas pengendara yang jelas melanggar aturan lalu lintas.
Dalam kesempatan itu, Kasat Lantas mengimbau kepada setiap pengendara bermotor agar tetap mentaati aturan, meskipun pada saat tidak dilakukan operasi kepolisian, karena itu semuanya memang untuk keselamatan para pengguna jalan, dan termasuk pengendara bermotor di jalan.
"Karena itu semua untuk keselamatan diri kita sendiri juga, dan termasuk untuk keselamatan orang lain pada saat berkendara di jalan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat di Ketapang, Jumat, mengatakan, pihaknya telah memberikan tilang terhadap sebanyak 1.564 pengendara bermotor sepanjang digelarnya Operasi Patuh Kapuas 2019 di Kabupaten Ketapang.
"Umumnya mereka (pengendara bermotor), yakni melanggar peraturan lalu lintas atau aturan dalam berkendara di jalan raya," ujarnya.
Baca juga: Inilah pelanggaran lalu lintas paling menonjol di Pontianak
Baca juga: Operasi Patuh Kapuas 2019, ramai pengendara tidak gunakan helm
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Ketapang AKP Aditya Octorio Putra mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas Tahun 2019 ini, para pengendara yang ditilang tersebut dikarenakan melakukan pelanggaran, seperti tidak melengkapi surat-surat kendaraan, tidak memakai helm ganda ketika berboncengan, bahkan tidak memasang sabuk pengaman pada saat mengendarai kendaraan roda empat.
"Dari 1.564 pengendara bermotor yang telah melakukan pelanggaran lalu lintas tersebut, terdiri dari 1.361 pengendara roda dua, dan 203 unit roda empat," katanya.
Menurut dia, para pengendara bermotor yang terjaring razia Operasi Patuh Kapuas 2019 itu, semuanya sudah dikenakan sanksi tilang.
Meskipun Operasi Patuh Kapuas 2019 telah berakhir, Satuan Lalu Lintas Polres Ketapang akan tetap menindak tegas pengendara yang jelas melanggar aturan lalu lintas.
Dalam kesempatan itu, Kasat Lantas mengimbau kepada setiap pengendara bermotor agar tetap mentaati aturan, meskipun pada saat tidak dilakukan operasi kepolisian, karena itu semuanya memang untuk keselamatan para pengguna jalan, dan termasuk pengendara bermotor di jalan.
"Karena itu semua untuk keselamatan diri kita sendiri juga, dan termasuk untuk keselamatan orang lain pada saat berkendara di jalan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019