Aliansi Jurnalis Independen Pontianak menyatakan sikap menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
Ketua AJI Pontianak Dian Lestari di Pontianak, Jumat menyebutkan, ada sejumlah alasan sehingga organisasi jurnalis tersebut harus bersikap.
"AJI Pontianak merasa terpanggil untuk membantu KPK mengatasi ancaman melalui revisi Undang-Undang KPK. Apalagi mendukung gerakan pemberantasan korupsi juga menjadi mandat organisasi, yang termuat dalam pasal 10 Anggaran Dasar AJI yang menyebutkan bahwa satu diantara mandat organisasi ini adalah ikut 'ierlibat dalam pemberantasan korupsi, ketidakadilan, dan kemiskinan'," kata Dian.
Ia melanjutkan, saat praktik korupsi yang begitu masif dengan berbagai modus dan trik, dan di saat KPK tengah berupaya untuk mengungkap kasus-kasus korupsi besar, independensi kelembagaan KPK justru terancam.
"Sejumlah pasal yang direvisi berpotensi melemahkan KPK dan akhirnya mengancam upaya pemberantasan korupsi di tanah air," ujar dia.
Pasal dimaksud, antara lain; pegawai KPK dimasukkan dalam kategori ASN; penyelidikan yang harus disetujui Dewan Pengawas; pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih DPR; serta tak boleh memiliki penyidik independen.
Menurut dia, jika pegawai KPK berubah status menjadi ASN, maka akan mengancam independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan.
"Secara otomatis mengancam independensi KPK. Lalu, penyelidikan yang harus disetujui Dewan Pengawas, seperti yang diatur dalam RUU. Sementara itu, Dewan Pengawas dipilih oleh DPR dan menyampaikan laporannya pada DPR setiap tahun. Hal ini akan mengebiri satu diantara kewenangan KPK yang selama ini cukup efektif menjerat koruptor melalui operasi tangkap tangan atau OTT.," katamya menegaskan.
RUU dimaksud juga membatasi penyelidik KPK berasal dari Polri, sedangkan penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS.
Sehingga hal ini akan menutup pintu bagi KPK untuk merekrut penyelidik independen, yang selama ini memberikan kontribusi signifikan bagi pemberantasan korupsi.
Untuk itu, terkait revisi Undang-Undang KPK, AJI Pontianak menyatakan sikap:
1. Menolak upaya DPR RI untuk merevisi Undang-Undang KPK dengan memangkas sejumlah kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
2. AJI Pontianak akan terus mengampanyekan penolakan revisi Undang-Undang KPK bersama koalisi masyarakat sipil.
3. AJI Pontianak memandang revisi UU Tipikor dengan memperberat hukuman terhadap koruptor jauh lebih penting ketimbang revisi Undang-Undang KPK.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Ketua AJI Pontianak Dian Lestari di Pontianak, Jumat menyebutkan, ada sejumlah alasan sehingga organisasi jurnalis tersebut harus bersikap.
"AJI Pontianak merasa terpanggil untuk membantu KPK mengatasi ancaman melalui revisi Undang-Undang KPK. Apalagi mendukung gerakan pemberantasan korupsi juga menjadi mandat organisasi, yang termuat dalam pasal 10 Anggaran Dasar AJI yang menyebutkan bahwa satu diantara mandat organisasi ini adalah ikut 'ierlibat dalam pemberantasan korupsi, ketidakadilan, dan kemiskinan'," kata Dian.
Ia melanjutkan, saat praktik korupsi yang begitu masif dengan berbagai modus dan trik, dan di saat KPK tengah berupaya untuk mengungkap kasus-kasus korupsi besar, independensi kelembagaan KPK justru terancam.
"Sejumlah pasal yang direvisi berpotensi melemahkan KPK dan akhirnya mengancam upaya pemberantasan korupsi di tanah air," ujar dia.
Pasal dimaksud, antara lain; pegawai KPK dimasukkan dalam kategori ASN; penyelidikan yang harus disetujui Dewan Pengawas; pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih DPR; serta tak boleh memiliki penyidik independen.
Menurut dia, jika pegawai KPK berubah status menjadi ASN, maka akan mengancam independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan.
"Secara otomatis mengancam independensi KPK. Lalu, penyelidikan yang harus disetujui Dewan Pengawas, seperti yang diatur dalam RUU. Sementara itu, Dewan Pengawas dipilih oleh DPR dan menyampaikan laporannya pada DPR setiap tahun. Hal ini akan mengebiri satu diantara kewenangan KPK yang selama ini cukup efektif menjerat koruptor melalui operasi tangkap tangan atau OTT.," katamya menegaskan.
RUU dimaksud juga membatasi penyelidik KPK berasal dari Polri, sedangkan penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS.
Sehingga hal ini akan menutup pintu bagi KPK untuk merekrut penyelidik independen, yang selama ini memberikan kontribusi signifikan bagi pemberantasan korupsi.
Untuk itu, terkait revisi Undang-Undang KPK, AJI Pontianak menyatakan sikap:
1. Menolak upaya DPR RI untuk merevisi Undang-Undang KPK dengan memangkas sejumlah kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
2. AJI Pontianak akan terus mengampanyekan penolakan revisi Undang-Undang KPK bersama koalisi masyarakat sipil.
3. AJI Pontianak memandang revisi UU Tipikor dengan memperberat hukuman terhadap koruptor jauh lebih penting ketimbang revisi Undang-Undang KPK.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019