Jakarta (ANTARA Kalbar) - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) secara resmi telah mengirimkan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghentikan pembahasan revisi Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"F-PPP hari ini secara resmi kirimkan surat ke pimpinan DPR untuk hentikan pembahasan revisi UU KPK," kata Sekreatris F-PPP Muhamad Arwani Thomafi di gedung MPR/DPR/DPD Senayan Jakarta, Kamis.
Arwani Thomafi mengatakan keputusan F-PPP tentang usulan penghentian pembahasan revisi UU KPK diputuskan dalam rapat pimpinan fraksi pada Selasa (2/10).
Menurut Arwani Thomafi keputusan F-PPP tersebut dicapai dengan suara bulat. Dengan demikian, maka keputusan ini mengikat sepenuhnya kepada seluruh anggota F-PPP.
"Kita minta seluruh anggota F-PPP baik di komisi III maupun Baleg untuk menarik dan taati keputusan fraksi ini," kata Arwani Thomafi.
Lebih lanjut Arwani Thomafi menjelaskan bahwa alasan penghentian pembahasan revisi UU KPK tersebut; pertama, materinya justru bertolak belakang bukan penguatan KPK tetapi justru pelemahan.
"Kedua, kami mellihat aspirasi masyarakat yang berkembang ingin adanya penguatan KPK bukannya pelemahan. Maka kita minta pimpinan ini sudahi," kata Arwani Thomafi.
Dalam suratnya F-PPP mengatakan F-PPP meminta kepada pimpinan DPR untuk dapat mengakhiri proses lanjutan dari rencana revisi II KPK yang mengarah pada pelemahan institusi pemberantasan korupsi tersebut.
Lebih lanjut dalam suratnya disebutkan permintan ini tidak hanya didasari oleh isi rancangan materi revisi UU KPK yang justru bertolak belakang dengan niat dan tujuan kami yang mendasari dukungan awal kami atas rencana revisi, tetapi juga sebagai wujud yang berakibat pada pelemahan KPK.
Surat F-PPP tentang usulan penghentian pembahasan revisi UU KPK ditanda tangani oleh ketua F-PPP Hasrul Azwar dan sekretaris F-PPP Muhamad Arwani Thomafi. Surat bernomor 1073/RU/X/2012 ditujukan kepada pimpinan DPR RI dan tembusan kepada pimpinan Badan Legislatif, pimpinan Komisi III, anggota Poksi III dan Poksi Baleg F-PPP, anggota Fraksi PPP dan Sekjen DPR RI.
(J004)