Kualitas udara di Kota Pontianak semakin menurun akibat kabut asap. Masyarakat yang beraktivitas di luar rumah disarankan menggunakan masker.

Partikulat (PM10) adalah Partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron (mikrometer).

Nilai Ambang Batas (NAB) adalah Batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien. NAB PM10 = 150 µgram/m3.

Berikut grafik informasi konsentari partikulat (PM 10) di Kota Pontianak hari ini tanggal 16/9/2019 pukul 09.19 WIB sesuai dilansir oleh BMKG melalui laman web www.bmkg.go.id.
ISPU Kota Pontianak 16/9/2019. (ANTARA/Edi Supendri/bmkg.go.id)


Baca juga: Info Konsentrasi PM10 di Pontianak
Baca juga: ISPU di Kayong Utara kategori berbahaya
Baca juga: Kota Pontianak butuh alat ukur kualitas udara

Pewarta: EDI SUPENDRI

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019