Pontianak (ANTARA) - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, saat ini kondisi indeks standar pencemaran udara (ISPU) di Kota Pontianak, Kalbar sudah masuk kategori tidak sehat hingga saat tidak sehat.
"Kabut asap yang menyelimuti Kota Pontianak dan sekitarnya sehingga ISPU menjadi tidak sehat hingga sangat tidak sehat merupakan asap kiriman dari kabupaten atau daerah lainnya," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis.
Untuk itu, dia berharap semoga dalam beberapa ke depan Kota Pontianak dan Kalimantan Barat umumnya diguyur hujan, sehingga bisa mengurangi kabut asap dan bila memungkinkan bisa memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang saat ini terjadi.
"Di Kota Pontianak tidak ditemukan titik api atau kebakaran lahan, tetapi asap yang menyelimuti Pontianak sangat tebal, sehingga masyarakat harus mengurangi aktivitas di luar rumah kalau memang tidak perlu," ujarnya.
Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Supadio Pontianak, Kamis (19/9) menyatakan ISPU di Kota Pontianak dan sekitarnya sudah masuk kategori sangat tidak sehat.
Untuk titik panas yang terpantau dari Rabu (18/9) pukul 07.00 WIB sampai Kamis (19/9) pukul 07.00 WIB sebanyak 571 titik panas.
Titik panas terbanyak di Kabupaten Ketapang 444 titik panas; disusul Kayong Utara 42 titik panas; Melawi 29 titik panas; Sintang 23 titik panas; Kubu Raya 18 titik panas; Kapuas Hulu enam titik panas; Mempawah, Landak dan Sekadau masing-masing tiga titik panas; Sambas, Sanggau, Bengkayang, Kota Pontianak dan Singkawang tidak ditemukan titik panas.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Syahdan menyatakan, pihak kembali meliburkan aktivitas belajar dan mengajak mulai tingkat PAUD hingga SMP di kota itu sampai dengan waktu yang akan ditentukan akibat semakin buruknya kualitas udara dampak kebakaran hutan dan lahan.
Ia meminta kepada para kepala sekolah dapat mengimbau kepada orangtua agar mengawasi aktivitas belajar anak-anak mereka di rumah, dan mengurangi aktivitas di luar, dan agar menggunakan masker ketika ke luar rumah.
"Untuk tenaga pendidik tetap masuk kerja sesuai peraturan yang berlaku, dan kepala sekolah agar melaporkan ke Diknasbud Kota Pontianak apabila ada PNS dan non PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas," ujarnya.
Sebelumnya, Diknasbud Kota Pontianak telah meliburkan aktivitas belajar dan mengajar mulai tingkat PAUD hingga SMP di kota itu akibat kabut asap semakin tebal mulai Rabu (11/9) hingga Sabtu (14/9), dan masuk kembali Senin (16/9), tetapi karena kabut asap semakin tebal, maka libur tersebut diperpanjang hingga Selasa (17/9) dan masuk kembali Rabu (18/9).
ISPU di Kota Pontianak masuk kategori tidak sehat
Kamis, 19 September 2019 13:20 WIB