Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat melakukan ekpose persiapan penelitian tim terpadu dalam rangka tukar menukar lahan kawasan hutan untuk relokasi Bandara Rahadi Oesman.
"Ekpose dilakukan sesuai undangan Nomor UN.125 /PKTL/ KUH /PLA. 2/ 9/2019. Dalam ekspose, dipimpin langsung Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Sigit Hardwinata," ujar Sekda Ketapang, Farhan saat dihubungi di Ketapang, Sabtu.
Dalam ekspose, ia memaparkan pentingnya dan latar belakang relokasi bandara tersebut. Menurutnya saat ini Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang setiap tahun mengalami pertumbuhan penumpang sekitar 11 persen.
"Sedangkan lokasinya berada di pusat kota dan terletak di permukiman yang padat tidak mungkin dilebarkan dan diperpanjang karena tidak memiliki lahan. Oleh karena itu relokasi penting," papar dia.
Ia menjelaskan bahwa rencana relokasi Bandara Rahadi Oesman tersebut yakni di Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Areal bandara yang dipersiapkan seluas 1.480 hektare dan diproyeksikan untuk jangka panjang sekiranya menjadi bandara Internasional.
"Relokasi tersebut sesuai dengan Perda Kabupaten Ketapang Nomor 3 tahun 2015 tentang RTRWK Kabupaten Ketapang 2015-2035," kata dia.
Relokasi yang ada juga sebagai upaya untuk mendukung percepatan pembangunan proyek strategis nasional yaitu pembangunan smelter PT WHW, pembangunan kawasan industri Pagar Mentimun, serta kawasan industri Sungai Awan.
"Demikian juga mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Ketapang dan Provinsi Kalbar. Relokasi Bandara Kabupaten Ketapang ini jug sudah termasuk di dalam Teknokratik RPJMN 2020-2024,” katanya.
Sekda Ketapang menjelaskan dalam proses tukar menukar kawasan hutan tersebut, Pemkab Ketapang sudah menyampaikan Surat Bupati Ketapang kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar Nomor 661/2034/Balitbangda- C tanggal 25 September 2017 perihal permohonan pertimbangan teknis tukar menukar kawasan hutan untuk relokasi Bandara Rahadi oesman Ketapang.
"Administrasi berupa surat permohonan relokasi termasuk surat Bupati Ketapang kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sudah dilayangkan," kata dia.
Dari ekspose yang disampaikan menurut Sekda, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI merespon positif permohonan Pemkab Ketapang.
"Sebelum tim terpadu melakukan verifikasi langsung ke lapangan, sejumlah masukan dan saran disampaikan dari Tim terpadu rencana penelitian terpadu. Demikian juga beberapa pendapat dari sejumlah peserta, maupun Biro Hukum Sekretariat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan lainnya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Ekpose dilakukan sesuai undangan Nomor UN.125 /PKTL/ KUH /PLA. 2/ 9/2019. Dalam ekspose, dipimpin langsung Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Sigit Hardwinata," ujar Sekda Ketapang, Farhan saat dihubungi di Ketapang, Sabtu.
Dalam ekspose, ia memaparkan pentingnya dan latar belakang relokasi bandara tersebut. Menurutnya saat ini Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang setiap tahun mengalami pertumbuhan penumpang sekitar 11 persen.
"Sedangkan lokasinya berada di pusat kota dan terletak di permukiman yang padat tidak mungkin dilebarkan dan diperpanjang karena tidak memiliki lahan. Oleh karena itu relokasi penting," papar dia.
Ia menjelaskan bahwa rencana relokasi Bandara Rahadi Oesman tersebut yakni di Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Areal bandara yang dipersiapkan seluas 1.480 hektare dan diproyeksikan untuk jangka panjang sekiranya menjadi bandara Internasional.
"Relokasi tersebut sesuai dengan Perda Kabupaten Ketapang Nomor 3 tahun 2015 tentang RTRWK Kabupaten Ketapang 2015-2035," kata dia.
Relokasi yang ada juga sebagai upaya untuk mendukung percepatan pembangunan proyek strategis nasional yaitu pembangunan smelter PT WHW, pembangunan kawasan industri Pagar Mentimun, serta kawasan industri Sungai Awan.
"Demikian juga mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Ketapang dan Provinsi Kalbar. Relokasi Bandara Kabupaten Ketapang ini jug sudah termasuk di dalam Teknokratik RPJMN 2020-2024,” katanya.
Sekda Ketapang menjelaskan dalam proses tukar menukar kawasan hutan tersebut, Pemkab Ketapang sudah menyampaikan Surat Bupati Ketapang kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar Nomor 661/2034/Balitbangda- C tanggal 25 September 2017 perihal permohonan pertimbangan teknis tukar menukar kawasan hutan untuk relokasi Bandara Rahadi oesman Ketapang.
"Administrasi berupa surat permohonan relokasi termasuk surat Bupati Ketapang kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sudah dilayangkan," kata dia.
Dari ekspose yang disampaikan menurut Sekda, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI merespon positif permohonan Pemkab Ketapang.
"Sebelum tim terpadu melakukan verifikasi langsung ke lapangan, sejumlah masukan dan saran disampaikan dari Tim terpadu rencana penelitian terpadu. Demikian juga beberapa pendapat dari sejumlah peserta, maupun Biro Hukum Sekretariat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan lainnya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019