Tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalimantan Barat dan Disperindagkop dan UKM Singkawang masih menemukan bahan makanan dan minuman yang mengandung zat berbahaya seperti boraks dan formalin yang bebas dijual di pasaran di Kota Singkawang.

"Bahan makanan dan minuman itu  ditemukan, setelah kita melakukan pengawasan dan monitoring di lapangan pada Rabu (16/10) lalu," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Singkawang, Muslimin di Pontianak, Selasa.

Dari beberapa hasil uji sampel di lapangan, ada sejumlah toko  yang menjual zat berbahaya ini tetapi tidak mengantongi izin, termasuk salah satunya distributor yang menjual bahan-bahan makanan, ada yang sengaja menjual bahan formalin, namun tidak mengantongi izin.

Terkait dengan temuan ini, BBPOM Pontianak dan Disperindag Kalbar menyarankan agar penjual atau distributor yang menjual boraks atau formalin di Singkawang, diminta untuk segera mengajukan perizinan ke Disperindag Kalbar.

"Menyikapi saran itu pula, Diaperindagkop dan UKM Singkawang akan melayangkan surat kepada para penjual atau distributor untuk meminta agar mereka segera mengurus perizinannya, karena bahan atau zat berbahaya seperti boraks dan formalin perlu mengantongi izin, karena  dikhawatirkan ada penyalahgunaan khususnya pada produk makanan olahan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Singkawang, Achmad Kismed mengatakan, dampak kesehatan dari mengonsumsi boraks dan formalin akan sangat buruk karena akan merusak beberapa organ tubuh seperti hati, ginjal bahkan ada yang bersifat Karsinogenik (memicu kanker).

"Kepada masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memilih ataupun mengkonsumsi makanan," katanya.

Kasi Pengendalian Makanan, Minuman dan Bahan Berbahaya, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Singkawang, Rudy Susanto juga mengimbau baik kepada konsumen, produsen dan distributor agar memperhatikan izin edar.

"Izin edar yang diterbitkan di Indonesia itu adalah izin yang diterbitkan dari BPOM maupun Dinas Kesehatan," katanya.

Kalau di BPOM itu berupa kode yang diawali dengan kode MD atau ML untuk makanan luar. Sedangkan untuk makanan dalam (produksi industri rumah tangga) kodenya PIRT yang diterbitkan oleh Dinas.

Baca juga: Kenali Makanan Yang Mengandung Formalin
Baca juga: Lima Persen Jajanan Sekolah Mengandung Zat Berbahaya

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019