"Sasaran razia pada Rabu (1/6) difokuskan pada pusat perbelanjaan Hypermart yang berada di Singkawang Grand Mall. Dalam razia ini, kita menemukan dendeng daging yang penulisan masa kedaluwarsa tidak dicantumkan seperti pada umumnya, kemudian dendeng daging tersebut dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kepala Seksi Pengendalian Makanan dan Bahan Berbahaya Dinas Kesehatan Singkawang, Rudy Susanto, di Singkawang, Kamis.
Kemudian, lanjut Rudi, berdasarkan pemeriksaan terhadap sampel tahu yang diambil dari beberapa pabrik tahu dalam razia Selasa kemarin, hasilnya ada tahu yang diduga mengandung formalin.
Atas temuan itu, pihaknya sudah merujuk sampel itu ke Balai BPOM Pontianak, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil tes, dicurigai kalau tahu itu mengandung formalin, makanya kita lanjutkan tesnya ke Balai BPOM Pontianak," katanya.
Selain itu, dari adanya temuan itu pihaknya kemudian mendatangi pabrik untuk melakukan penyelidikan lebih jauh. "Disana kita berikan pembinaan, mungkin hal itu dikarenakan ketidaktahuan dari pengusaha, kalau campuran produk yang digunakan dalam makanan olahan itu telah melanggar aturan," jelasnya.
Jika memang tahu tersebut mengandung formalin, pihaknya juga akan melakukan pencarian terhadap bahan berbahaya tersebut di lokasi pabrik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Singkawang, AKP Edi Haryanto mengatakan, akan memanggil pelaku usaha terkait temuan dendeng daging yang tidak ada masa kadaluwarsa.
"Apakah dikarenakan kesengajaan, atau ketidaktahuan pelaku. Ini yang akan kita telusuri," katanya.
Edi menambahkan, melalui razia yang digelar, dapat memastikan jika barang makanan dan minuman yang beredar di Singkawang bebas dari kandungan bahan berbahaya.
(KR-RDO/N005)