Sungai Raya (Antara Kalbar) - Polres Singkawang, bersama Dinas Kesehatan setempat melakukan razia terhadap bahan makanan ilegal di sejumlah Pasar Tradisional, Pabrik tahu dan gudang buah.
"Kegiatan ini sesuai petunjuk pimpinan Bapak Kapolda Kalbar, agar melakukan sweeping terhadap barang-barang ilegal atau makanan yang mengandung formalin, boraks, dan lain sebagainya," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Edi Haryanto, Selasa.
Dalam razia yang dilakukan, pihaknya menggandeng Dinas Kesehatan dan Disperindagkop Singkawang.
"Supaya tidak terjadi penyelewengan, kami juga menggandeng provost dalam giat razia ini," katanya.
Mengingat saat ini mendekati bulan suci ramadhan, dikhawatirkan bahan-bahan makanan yang kiranya dapat membahayakan manusia dijual oleh pelaku usaha.
Maka dari itu, pihaknya mengambil sampel makanan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan Singkawang. Jika memang nanti ditemukan pelanggaran hukum, maka akan pihaknya tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sementara Kepala Seksi Pengendalian Makanan dan Bahan Berbahaya Dinas Kesehatan Singkawang, Rudy Susanto menyatakan, pihaknya mendukung pihak kepolisian dalam upaya keamanan pangan.
Beberapa sampel yang diambil, katanya, akan dilakukan pemeriksaan dan apapun hasilnya, akan pihaknya sampaikan kepada Polres Singkawang.
Pada prinsipnya, kata Rudi, bahwa yang dilakukan ini baru pemeriksaan awal.
"Saya kira hari ini kita sudah bisa mengetahui hasilnya. Jika memang hasilnya positif, maka akan kita tindaklanjuti ke BPOM Kalbar sebagai bahan berita acara barang bukti pemeriksaan," tuturnya.
Rudi menambahkan, sepanjang Januari hingga Mei 2016, pihaknya sudah tiga kali melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang ilegal.
Memang ada beberapa temuan, tapi tidak banyak. Dan para pelaku juga sudah pihaknya berikan pembinaan, karena pada umumnya para pelaku ini tidak tahu jika barang itu cukup berbahaya.
"Yang kami temukan itu, yang paling banyak rhodamin atau pewarna makanan, kemudian formalin sebagai bahan pengawet yang sering disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap produk-produk makanan," ujarnya.
Rudi menjelaskan bahwa rhodamin atau pewarna makanan itu sering disalahgunakan pada kue, kerupuk, terasi dan produk-produk olahan ikan.
Sedangkan formalin, lebih kepada tahu, beberapa produk unggas dan beberapa produk olahan ikan kering seperti ikan asin.
(KR-RDO/J008)
Polres Dan Dinkes Singkawang Razia Makanan Ilegal
Selasa, 31 Mei 2016 17:08 WIB