Pemerintah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat mengharapkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) agar bisa serius mendampingi masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan yang masih ada di wilayah itu.
"Bupati Landak mengharapkan petugas KPH yang ada bisa benar-benar serius mendampingi masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan di kabupaten ini, sesuai dengan tugas dan fungsinya," kata Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius, saat membuka acara konsultasi publik penyusunan tata hutan dan rencana pengelompokan KPHP unit VII (UPT KPH wilayah Landak) di Ngabang, Rabu.
Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjutnya, perlu dibangun institut pengelolaan yang profesional pada tingkat tapak yang bertanggung jawab melaksanakan tugas dan fungsi dari organisasi.
Terbentuknya organisasi pengelolaan hutan dalam bentuk KPH akan lebih mendorong implementasi desentralisasi yang nyata, optimalisasi akses masyarakat terhadap sumberdaya hutan sebagai salah satu jalan untuk resolusi konflik, kemudahan dan kepastian investasi, tertanganinya wilayah tertentu yang belum ada pengelolaannya, serta upaya untuk meningkatkan keberhasilan rehabilitasi dan perlindungan hutan.
Ia juga menyampaikan bahwa sebagai pengelola ditingkat tapak, KPH mempunyai peran yang sangat penting dalam konteks pembangunan kehutanan di tingkat lokal, konsekuensi dari keberadaan institut pengelola di tingkat tapak ini adalah adanya dokumen tata hutan dan rencana pengelolaan hutan yang mantap.
"Dokumen tata hutan dan rencana pengelolaan KPH ini merupakan salah satu institut penting untuk menjamin terlaksananya tugas dan fungsi KPH dalam melakukan pengelolaan hutan secara efektif dan efisien," tuturnya.
Mengingat pentingnya keberadaan dokumen tata hutan dan rencana pengelolaan KPH ini sambung Vinsensius maka perlu di selenggarakan kegiatan konsultasi publik penyusunan tata hutan dan rencana pengelolaan KPH, untuk memastikan terakomodasinya seluruh kegiatan dari stakeholder yang berada didalam wilayah kelola KPHP Unit VII pada KPH wilayah Landak.
Sementara itu, Ketua panitia Hery Yunianto, S.Hut.,M.SI menyampaikan tujuan dari konsultasi publik penyusunan tata hutan dan rencana pengelompokan KPHP unit VII (UPT KPH wilayah Landak) adalah dalam rangka memberikan wawasan tentang pembangunan KPH serta arahan mengenai tata cara penyusunan tata hutan dan perencanaan pengelolaan KPH di KPHP unit VII.
"Kegiatan ini di selenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III Pontianak bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat dan diikuti oleh intansi yang berkaitan dengan pengelolaan lahan didalam dan disekitar kawasan hutan ditingkat tapak," tutup Hery.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Bupati Landak mengharapkan petugas KPH yang ada bisa benar-benar serius mendampingi masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan di kabupaten ini, sesuai dengan tugas dan fungsinya," kata Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius, saat membuka acara konsultasi publik penyusunan tata hutan dan rencana pengelompokan KPHP unit VII (UPT KPH wilayah Landak) di Ngabang, Rabu.
Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjutnya, perlu dibangun institut pengelolaan yang profesional pada tingkat tapak yang bertanggung jawab melaksanakan tugas dan fungsi dari organisasi.
Terbentuknya organisasi pengelolaan hutan dalam bentuk KPH akan lebih mendorong implementasi desentralisasi yang nyata, optimalisasi akses masyarakat terhadap sumberdaya hutan sebagai salah satu jalan untuk resolusi konflik, kemudahan dan kepastian investasi, tertanganinya wilayah tertentu yang belum ada pengelolaannya, serta upaya untuk meningkatkan keberhasilan rehabilitasi dan perlindungan hutan.
Ia juga menyampaikan bahwa sebagai pengelola ditingkat tapak, KPH mempunyai peran yang sangat penting dalam konteks pembangunan kehutanan di tingkat lokal, konsekuensi dari keberadaan institut pengelola di tingkat tapak ini adalah adanya dokumen tata hutan dan rencana pengelolaan hutan yang mantap.
"Dokumen tata hutan dan rencana pengelolaan KPH ini merupakan salah satu institut penting untuk menjamin terlaksananya tugas dan fungsi KPH dalam melakukan pengelolaan hutan secara efektif dan efisien," tuturnya.
Mengingat pentingnya keberadaan dokumen tata hutan dan rencana pengelolaan KPH ini sambung Vinsensius maka perlu di selenggarakan kegiatan konsultasi publik penyusunan tata hutan dan rencana pengelolaan KPH, untuk memastikan terakomodasinya seluruh kegiatan dari stakeholder yang berada didalam wilayah kelola KPHP Unit VII pada KPH wilayah Landak.
Sementara itu, Ketua panitia Hery Yunianto, S.Hut.,M.SI menyampaikan tujuan dari konsultasi publik penyusunan tata hutan dan rencana pengelompokan KPHP unit VII (UPT KPH wilayah Landak) adalah dalam rangka memberikan wawasan tentang pembangunan KPH serta arahan mengenai tata cara penyusunan tata hutan dan perencanaan pengelolaan KPH di KPHP unit VII.
"Kegiatan ini di selenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III Pontianak bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat dan diikuti oleh intansi yang berkaitan dengan pengelolaan lahan didalam dan disekitar kawasan hutan ditingkat tapak," tutup Hery.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019