BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Kaliman Barat, mencatat jumlah masyarakat yang turun kelas sebanyak 113 kepala keluarga atau 308 jiwa.
"Sebanyak 308 peserta tersebut sudah positif pindah kelas yang terdata dari tanggal 5 hingga 18 November 2019," kata Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Arian Fani Arora di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, turun kelas tersebut menjadi dampak dari kenaikan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan diberlakukan pada Januari 2020.
Ia menjelaskan itu hanya jumlah total perpindahan kelas oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Peserta dari kelas I turun ke kelas II, kemudian dari kelas II turun ke kelas III.
Ia mengakui dari jumlah masyarakat yang turun kelas itu dikarenakan merasa tidak mampu membayar iuran JKN-KIS setelah kenaikan ditetapkan pemerintah pusat.
Pemerintah memutuskan menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional. Khusus Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja kenaikan mulai 1 Januari 2020.
Kenaikan iuran itu menjadi Rp160.000 untuk kelas I dari sebelumnya Rp80.000 Kemudian kelas II menjadi Rp110.00 dari Rp51.000 dan kelas III menjadi Rp42.000 dari Rp25.500.
Ia menjelaskan BPJS tidak mempersoalkan masyarakat untuk turun kelas karena adanya penyesuaian iuran.
"Kami edukasi mereka, jika merasa mampu sebaiknya tetap di kelas yang sama," tuturnya.
Meski demikian sejumlah syarat harus dipenuhi ketika peserta JKN-KIS ingin turun kelas. Diantaranya, terdaftar sebagai peserta PBPU atau peserta mandiri aktif dan kepesertaan JKN-KIS sudah terdaftar minimal satu tahun.
Arian menambahkan saat ini di tingkat pusat sedang dilakukan kajian terkait dengan syarat kepesertaan JKN-KIS sudah terdaftar minimal satu tahun bagi masyarakat yang ingin turun kelas.
"Regulasinya masih dikaji, apakah boleh atau tidak dengan masa kepesertaan tidak sampai satu tahun untuk turun kelas. Artinya saat ini masih mengacu pada Perpres 82," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Sebanyak 308 peserta tersebut sudah positif pindah kelas yang terdata dari tanggal 5 hingga 18 November 2019," kata Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Arian Fani Arora di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, turun kelas tersebut menjadi dampak dari kenaikan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan diberlakukan pada Januari 2020.
Ia menjelaskan itu hanya jumlah total perpindahan kelas oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Peserta dari kelas I turun ke kelas II, kemudian dari kelas II turun ke kelas III.
Ia mengakui dari jumlah masyarakat yang turun kelas itu dikarenakan merasa tidak mampu membayar iuran JKN-KIS setelah kenaikan ditetapkan pemerintah pusat.
Pemerintah memutuskan menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional. Khusus Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja kenaikan mulai 1 Januari 2020.
Kenaikan iuran itu menjadi Rp160.000 untuk kelas I dari sebelumnya Rp80.000 Kemudian kelas II menjadi Rp110.00 dari Rp51.000 dan kelas III menjadi Rp42.000 dari Rp25.500.
Ia menjelaskan BPJS tidak mempersoalkan masyarakat untuk turun kelas karena adanya penyesuaian iuran.
"Kami edukasi mereka, jika merasa mampu sebaiknya tetap di kelas yang sama," tuturnya.
Meski demikian sejumlah syarat harus dipenuhi ketika peserta JKN-KIS ingin turun kelas. Diantaranya, terdaftar sebagai peserta PBPU atau peserta mandiri aktif dan kepesertaan JKN-KIS sudah terdaftar minimal satu tahun.
Arian menambahkan saat ini di tingkat pusat sedang dilakukan kajian terkait dengan syarat kepesertaan JKN-KIS sudah terdaftar minimal satu tahun bagi masyarakat yang ingin turun kelas.
"Regulasinya masih dikaji, apakah boleh atau tidak dengan masa kepesertaan tidak sampai satu tahun untuk turun kelas. Artinya saat ini masih mengacu pada Perpres 82," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019