Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Donny Charles Go menyatakan pihaknya mempersilakan KPK mendalami keterangan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang 2019 atas dugaan korupsi lainnya.

"Keterangan yang disampaikan oleh terdakwa dalam persidangan masih sepihak sehingga perlu didalami lagi oleh pihak KPK. Kami mempersilakan kepada KPK sehingga hal itu menjadi jelas," kata Donny di Pontianak, Selasa.

Namun, pada prinsipnya Ditreskrimsus Polda Kalbar tetap melanjutkan penanganan dugaan korupsi, bantuan khusus kasus desa oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkayang tahun 2017.

"Terkesan memang agak lama penanganannya, yakni sekitar 18 bulan baru ada hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI, dengan kerugian negara sebesar Rp19 miliar," katanya.

Setelah penghitungan BPK RI keluar, yakni 8 November 2019 lalu, seminggu kemudian Ditreskrimsus Polda Kalbar telah menetapkan dua tersangka, yakni berinisial BB dan RI dari pihak PNS di lingkungan Pemkab Bengkayang, katanya.

"Ditetapkannya BB dan RI sebagai tersangka karena dianggap paling bertanggungjawab dalam dugaan korupsi bansus dana desa oleh BPKAD Bengkayang tahun 2017, dengan kerugian negara sekitar Rp19 miliar, dan pihaknya sudah memeriksa sebanyak 176 saksi, termasuk Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot," ungkapnya.

Sebelumnya, JPU dari KPK, Feby D menyatakan berbagai fakta dugaan korupsi atau suap terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang tahun 2019 mulai terungkap di persidangan PN Tipikor Pontianak, Senin (25/11).

"Fakta di persidangan mulai terungkap kalau tersangka SG (Bupati Bengkayang nonaktif) minta disiapkan uang sekitar Rp1 miliar kepada Kadis PUPR Aleksius (tersangka) dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang," ujarnya.

Uang tersebut, menurut dia, untuk mengurus kasus bantuan keuangan di BPKAD Bengkayang yang sedang ditangani oleh Polda Kalbar.

"Namun kami tidak mengetahui untuk apa itu. Apakah itu hanya akal-akalan dari SG, untuk meminta uang ke Dinas PUPR dan Diknasbud Bengkayang hingga saat ini belum diketahui," katanya.

Kemudian, dari permintaan Rp1 miliar itu, Kadis PUPR Bengkayang hanya sanggup menyediakan Rp300 juta, dan Kadiknasbud Bengkayang hanya Rp200 juta, tetapi dalam perjalanannya Kadiknasbud tidak memenuhi permintaan itu.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019