Perkara dugaan pencabulan yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah berinisial SP sampai saat ini masih mengunggu tahap dua (P21) dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

" Kasus itu lanjut, sudah tahap satu sekarang kami masih menunggu tahap dua dari kejaksaan," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko dihubungi Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Jumat.

Dikatakan Siko, pihaknya menangani kasus dugaan pencabulan oknum kepsek tersebut sejak Jumat (1/11) lalu yang dilimpahkan Polsek Hulu Gurung ke Polres Kapuas Hulu.

Baca juga: Orang tua curiga korban sering ngompol, Polres Singkawang amankan pria cabul

Menurut Siko, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, ada dua korban pencabulan oleh oknum kepsek, kedua korban tersebut merupakan muridnya sendiri.

" Dari hasil penyidikan anggota kami, pelaku terbukti melakukan pencabulan,"kata Siko.

Disampaikan Siko, sampai saat ini oknum kepsek (tersangka) masih kami lakukan penahanan di Polres Kapuas Hulu dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk tahap dua.

Pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap oknum Kepsek berinisial SP tersebut pada Minggu (3/11) belum lama ini, dengan status tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku dijerat Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana di maksud didalam,  pasal 81 atau pasal 82 Undang - Undang nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Oknum kepsek SD cabul di Hulu Gurung terancam pecat
Baca juga: Berkas perkara oknum kepsek cabul dilimpahkan ke kejaksaan
Baca juga: Oknum kepsek SD di Kapuas Hulu cabuli murid

Pewarta: Teofilusianto Timotiusius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019