Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial LA alias AH (19), lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial CJB (6) di rumah nenek korban di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, sekitar bulan September 2019 lalu.
"LA alias AH berhasil kita amankan pada Sabtu (5/10) di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetio, Selasa.
Baca juga: Kembali terjadi, pelajar 12 tahun dicabuli pamannya di HST
Menurut pengakuan orangtua korban, bahwa kejadian pencabulan itu terjadi sekitar bulan September 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.
Namun, kejadian itu baru diketahui orangtua korban, yang mana pada Rabu (2/10), korban memberitahukan kepada orangtuanya bahwa korban mengompol. Dan malamnya korban mengompol lagi.
Atas kejadian yang dialami korban, orangtua korban merasa curiga karena korban sebelumnya tidak pernah mengompol.
"Kemudian orangtua korban mengecek kemaluan korban dan mendapati ada cairan yang keluar dan mengeluarkan bau tidak sedap," ujarnya.
Baca juga: Polres Ketapang ringkus oknum guru cabuli delapan muridnya
Kemudian, orangtua korban membawa korban ke dokter untuk mengecek. Hasil pemeriksaan dokter, bahwa bibir kemaluan korban terdapat infeksi jamur.
Setelah itu, orangtua korban menanyakan kepada korban siapa yang mengganggu kemaluannya. "Dijawab korban yang mengganggu kemaluannya adalah Sdr AH," ungkapnya.
Mendapat penjelasan dari korban, akhirnya orangtua korban melaporkan hal tersebut ke Mapolres Singkawang.
Sehingga, berdasarkan laporan polisi dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Baca juga: Polisi amankan ayah cabuli anak kandung di Kapuas Hulu
Baca juga: Polsek Tayan Hilir amankan pemerkosa nenek 9 cucu
"Kita juga melakukan visum serta berkoordinasi dengan dokter yang menangani korban," jelasnya.
Dan menemukan pelaku di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Singkawang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau kepada seluruh orangtua agar mengawasi penggunaan media sosial seperti handphone yang dimainkan oleh anak-anaknya.
"Karena kejadian ini diawali dengan menonton video pornografi di handphone," katanya.
Baca juga: Oknum polisi terduga pencabulan anak diancam sanksi berat
Baca juga: KPPAD Kalbar tangani sembilan kasus kekerasan seksual terhadap anak
Baca juga: Oknum guru cabuli keponakan dihukum tujuh tahun penjara
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Singkawang sementara, Sumberanto Tjitra mengatakan, kejadian pencabulan anak dibawah umur sangat memprihatinkan, karena dari data statistik angkanya cukup besar. "Mungkin menempati 3 besar dari tindakan kriminal yang terjadi di Kota Singkawang," katanya.
Khusus yang berkaitan dengan kejadian tindakan pelecehan seksualitas anak dibawah umur, memang harus menjadi perhatian bersama.
Dengan leluasanya dalam mengakses informasi melalui media sosial, diketahui banyak sekali konten maupun video (pornografi) yang sebenarnya tidak layak dikonsumsi anak-anak. Akan tetapi beredar dengan bebasnya.
"Untuk itu, peran serta semua pihak, terutama keluarga dan pihak sekolah harus banyak mengawasi kegiatan anak-anak dalam menggunakan handphone yang sangat rawan dalam mengakses konten-konten ataupun video porno yang membahayakan bagi perkembangan dan pertumbuhan anak-anak," ujarnya.
Disamping itu, Pemerintah melalui Dinas Pendidikan juga harus banyak memberikan pembinaan kepada semua sekolah tentang bahaya penggunaan medsos yang tidak terkontrol.
Sementara terduga LA alias AH mengaku kejadian itu dilakukannya hanya sekali. "Pencabulan itu dilakukan di rumah nenek korban di Kelurahan Sedau," katanya.
Dirinya menyuruh korban untuk melihat video porno dalam hanphone. "Korban pun menonton video tersebut yang berbau porno,” ujarnya.
Setelah itu, pelaku pun melancarkan aksinya melakukan hal tak senonoh kepada korban. "Saya menyesal," ungkapnya seraya menundukkan kepala.
Baca juga: Bunga dicabuli setelah cari sinyal telepon selular
Baca juga: Oknum kepala sekolah cabul dikenakan pasal berlapis
Baca juga: Polisi tangkap oknum Kepsek cabuli murid
Baca juga: Polisi bekuk pelaku pencabulan anak
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"LA alias AH berhasil kita amankan pada Sabtu (5/10) di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetio, Selasa.
Baca juga: Kembali terjadi, pelajar 12 tahun dicabuli pamannya di HST
Menurut pengakuan orangtua korban, bahwa kejadian pencabulan itu terjadi sekitar bulan September 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.
Namun, kejadian itu baru diketahui orangtua korban, yang mana pada Rabu (2/10), korban memberitahukan kepada orangtuanya bahwa korban mengompol. Dan malamnya korban mengompol lagi.
Atas kejadian yang dialami korban, orangtua korban merasa curiga karena korban sebelumnya tidak pernah mengompol.
"Kemudian orangtua korban mengecek kemaluan korban dan mendapati ada cairan yang keluar dan mengeluarkan bau tidak sedap," ujarnya.
Baca juga: Polres Ketapang ringkus oknum guru cabuli delapan muridnya
Kemudian, orangtua korban membawa korban ke dokter untuk mengecek. Hasil pemeriksaan dokter, bahwa bibir kemaluan korban terdapat infeksi jamur.
Setelah itu, orangtua korban menanyakan kepada korban siapa yang mengganggu kemaluannya. "Dijawab korban yang mengganggu kemaluannya adalah Sdr AH," ungkapnya.
Mendapat penjelasan dari korban, akhirnya orangtua korban melaporkan hal tersebut ke Mapolres Singkawang.
Sehingga, berdasarkan laporan polisi dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Baca juga: Polisi amankan ayah cabuli anak kandung di Kapuas Hulu
Baca juga: Polsek Tayan Hilir amankan pemerkosa nenek 9 cucu
"Kita juga melakukan visum serta berkoordinasi dengan dokter yang menangani korban," jelasnya.
Dan menemukan pelaku di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Singkawang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau kepada seluruh orangtua agar mengawasi penggunaan media sosial seperti handphone yang dimainkan oleh anak-anaknya.
"Karena kejadian ini diawali dengan menonton video pornografi di handphone," katanya.
Baca juga: Oknum polisi terduga pencabulan anak diancam sanksi berat
Baca juga: KPPAD Kalbar tangani sembilan kasus kekerasan seksual terhadap anak
Baca juga: Oknum guru cabuli keponakan dihukum tujuh tahun penjara
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Singkawang sementara, Sumberanto Tjitra mengatakan, kejadian pencabulan anak dibawah umur sangat memprihatinkan, karena dari data statistik angkanya cukup besar. "Mungkin menempati 3 besar dari tindakan kriminal yang terjadi di Kota Singkawang," katanya.
Khusus yang berkaitan dengan kejadian tindakan pelecehan seksualitas anak dibawah umur, memang harus menjadi perhatian bersama.
Dengan leluasanya dalam mengakses informasi melalui media sosial, diketahui banyak sekali konten maupun video (pornografi) yang sebenarnya tidak layak dikonsumsi anak-anak. Akan tetapi beredar dengan bebasnya.
"Untuk itu, peran serta semua pihak, terutama keluarga dan pihak sekolah harus banyak mengawasi kegiatan anak-anak dalam menggunakan handphone yang sangat rawan dalam mengakses konten-konten ataupun video porno yang membahayakan bagi perkembangan dan pertumbuhan anak-anak," ujarnya.
Disamping itu, Pemerintah melalui Dinas Pendidikan juga harus banyak memberikan pembinaan kepada semua sekolah tentang bahaya penggunaan medsos yang tidak terkontrol.
Sementara terduga LA alias AH mengaku kejadian itu dilakukannya hanya sekali. "Pencabulan itu dilakukan di rumah nenek korban di Kelurahan Sedau," katanya.
Dirinya menyuruh korban untuk melihat video porno dalam hanphone. "Korban pun menonton video tersebut yang berbau porno,” ujarnya.
Setelah itu, pelaku pun melancarkan aksinya melakukan hal tak senonoh kepada korban. "Saya menyesal," ungkapnya seraya menundukkan kepala.
Baca juga: Bunga dicabuli setelah cari sinyal telepon selular
Baca juga: Oknum kepala sekolah cabul dikenakan pasal berlapis
Baca juga: Polisi tangkap oknum Kepsek cabuli murid
Baca juga: Polisi bekuk pelaku pencabulan anak
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019