Direktorat Reskrimsus bersama Direktorat Samapta Kepolisian Daerah Kalbar mengamankan satu truk yang pengangkut kayu olahan ilegal di Jalan Trans Kalimantan, Desa Korek, Kecamatan, Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya atau tepatnya di depan SPBU.

"Terungkapnya aktivitas membawa kayu olahan ilegal tersebut, Kamis (28/11) sekitar pukul 13.00 WIB, saat digelar razia cipta kondisi dan Operasi Lintas Batas oleh Ditreskrimsus dan Direktorat Samapta Polda Kalbar," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Jumat.

Truk yang kedapatan mengangkut kayu ilegal tersebut dengan nomor polisi KB 8912 SE, yang kedapatan mengangkut sebanyak 85 batang kayu olahan berbagai jenis.

Adapun identitas sopir truk tersebut, yakni ADP (27) warga Desa Sukmajaya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang.

Pemilik truk tersebut diancam pasal 83 ayat (1) huruf b, UU RI No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

Pemilik tersebut diduga dengan sengaja, yakni mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 UU No. 18/2013 tersebut, kata Donny.

Pemilik truk tersebut diancam pidana minimal satu tahun, dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan dan paling banyak Rp2,5 miliar, katanya.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau, kepada masyarakat kalau melihat atau mencurigai ada aktivitas ilegal di lingkungannya agar segera menghubungi kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti .

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019