Kapuas Hulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu saat ini sedang membahas Rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pembentukan perangkat daerah dengan merubah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kapuas Hulu menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kapuas Hulu.
"Pembentukan Bapperida penting dilakukan untuk melaksanakan dan menyesuaikan peraturan dan kebijakan pemerintah pusat," kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, saat menyampaikan pidato pengantaran terkait tiga Raperda, pada Rapat paripurna di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin.
Fransiskus menyampaikan Raperda terkait perubahan kelima atas Perda nomor 07 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Surat Menteri Dalam Negeri nomor 120/5434/SJ/Tanggal 12 September 2022 ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota Perihal pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Ia menjelaskan ejak proses pembentukan dan penataan perangkat daerah Kapuas Hulu sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah, akan tetapi dalam pelaksanaannya terdapat berbagai dinamika perkembangan dan perubahan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah mesti disesuaikan kembali.
"Perubahan itu mesti dituangkan dalam peraturan daerah," katanya.

Selain, Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah, Pemkab Kapuas Hulu juga mengusulkan ke DPRD Kapuas Hulu Raperda Pendirian Perusahaan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri (PT UKM) dan Raperda Tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Uncak Kapuas.
Fransiskus mengatakan pemerintah daerah diberikan kewenangan mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan tujuan pendirian BUMD tersebut berdasarkan pasal 331 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa pendirian BUMD bertujuan untuk memajukan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah, serta memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah.
Kemudian, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi dan potensi daerah.
Selanjutnya, memperoleh keuntungan dan laba untuk pendapatan daerah.
"Ada beberapa bidang usaha BUMD yang menyesuaikan dengan potensi daerah, itu semua bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," jelas Fransiskus.
Ia berharap dengan pidato pengantar tiga Raperda yang ia sampaikan tersebut dapat tanggapan dan dukungan dari lembaga legislatif yang kemudian dapat segera ditetapkan sebagai peraturan daerah.