Ekonom konstitusi, Defiyan Cory menyatakan, penyediaan BBM umum memang sudah seharusnya mutlak diserahkan kepada BUMN PT Pertamina (Persero).

"Sektor energi adalah salah satu cabang produksi penting yang berada dalam bumi dan air serta terkandung di dalam sumber bahan bakunya dengan produknya Bahan Bakar Minyak (BBM) selama ini diberikan hak kelolanya kepada BUMN Pertamina dan itu sesuai mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1945," kata Defiyan Cory dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Selasa.

Berdasarkan perkembangan atas mandeknya revisi terhadap UU Migas  Nomor 22 tahun 2001 serta Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang pasal-pasalnya masih terbuka ruang interpretasi terkait badan usaha pemegang izin, beserta mekanisme  distribusinya, maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 

Selain alasan konstitusi ekonomi, maka berdasarkan kenyataan efektifitas dan efisiensi yang ada selama ini, maka BUMN Pertamina sangat berperan besar dalam penyediaan dan pendistribusian BBM umum dan sudah berkontribusi besar bagi pembangunan energi bangsa dan negara, katanya.

Sehingga, menurut dia, peran penting dan strategis Pertamina tak bisa dinafikkan apalagi dicoba untuk dieliminasi demi kepentingan sekelompok pihak yang punya kepentingan mengkapitalisasi sektor energi demi keuntungan orang per orang atau sekelompok orang. 

"Maka dari itu, sudah sangat tepat BUMN energi ini dijadikan agregator BBM umum yang bertugas sebagai penyangga utama ketersediaan kebutuhan BBM umum yang disalurkan ke pelosok negeri," katanya.

BBM Umum yang dimaksud adalah BBM jenis solar non subsidi, hal mana
Pemerintah perlu secara definitif menetapkan BUMN Pertamina sebagai penyalur tunggal sebagai penyedia dan pelaksana impor BBM solar, katanya. 

"Oleh sebab itu, kami meminta pemerintah untuk menetapkan aturan tegas yang terkait dengan hak konstitusi BUMN tersebut khususnya yang berkaitan dengan materi UU Migas No. 22 Tahun 2001 dan Perpres 191/2014," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan konstitusi ekonomi secara bertanggungjawab, maka Presiden harus mengambil peran dalam menyelesaikan ruang bagi pengkerdilan posisi BUMN-BUMN strategis yang berperan penting dalam perekonomian nasional, kata Cori.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019