Direktur Eksekutif EWI, Ferdinand Hutahaean mengatakan, pemerintah harus menindak SPBU asing yang tidak tunduk pada Kepmen ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Hargs Jual Eceran Bahan Bakar Umum Jenis Bensin dan Solar. 

"Keputusan Menteri ESDM ini intinya mengatur tentang batasan bawah dan batasan atas harga jual eceran BBM umum non PSO di SPBU atau di titik serah kepada konsumen. Kebijakan ini bertujuan agar harga jual BBM ditengah publik teratur, tidak kemahalan dan juga tidak kemurahan yang bisa mengacaukan persaingan usaha dilapangan antara penyalur BBM atau Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum," kata Ferdinand Hutahaean dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Sabtu.

Bila melihat revisi formula harga BBM terakhir yang dilakukan oleh pemerintah, harga batas atas BBM umum seperti RON 90, RON 92 dan RON 95 dan RON 98 yang dijual  Badan Usaha Pemegang Ijin Niaga Umum seperti SPBU Shell dan Total, harga yang dijual tampaknya melampui batas atas yang ditetapkan dalan keputusan menteri ESDM tersebut. 

Harga tersebut lebih mahal dari SPBU Pertamina. Pertanyaannya, mengapa SPBU asing seperti Shell dan Total berani menjual harga diatas batas atas yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Apakah mereka SPBU asing itu tidak mau tunduk pada aturan pemerintah atau ada kebijakan lain yang disembunyikan, katanya.

"Kita mendesak pemerintah yang mengawasi niaga BBM terhadap masyarakat agar melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak SPBU asing tersebut untuk menjelaskan mengapa SPBU yang mereka kelola menjual BBM di SPBU atau di titik serah diatas harga batas atas yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM," katanya 

Ia menambahkan, ini menjadi sangat perlu ditertibkan dan jika perlu diberikan sanksi keras karena mereka membangkang terhadap peraturan yaitu Keputusan Menteri. "Sekali lagi kita mendesak pihak Kementerian ESDM untuk menindak pelanggaran seperti ini, karena kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk ke depannya," katanya. 

Sebagai tambahan informasi, sampai saat ini harga BBM umum Pertamina masih belum mengalami kenaikan dimana untuk Pertamax masih diangka Rp 9.200/liter, kemudian Pertamax Turbo Rp 9.900/liter, dan Pertamina DEX Rp 10.200/liter.

Sementara itu, saat ini Shell dan Total menjual produknya untuk setara Pertamax sebesar Rp10.250/liter, dan Rp10.200/liter, BBM setara Pertamax Turbo mereka menjual dengan harga Rp11.700/liter dan Rp 11.550/liter. Untuk solar setara Pertamina DEX Shell dan Total menjual diangka Rp 12.100/liter, dan Rp 12.050/liter.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020