PT Rastika Sanggau Lestari (kontraktor) menjadi korban kejahatan, karena BPKB mobil milik perusahaan tersebut diduga telah digelapkan oleh oknum marketing perusahaan leasing, untuk pencairan pinjaman.

Direktur PT Rastika Sanggau Lestari, Willys Halim di Pontianak, Minggu, mengatakan, kasus penggelapan BPKB mobil milik perusahaan itu terjadi pada 2012 lalu. Saat itu ia bertemu dengan marketing leasing bernisial J untuk mencoba mengajukan pinjaman uang dengan menggadaikan BPKB.

Dia menjelaskan, pertemuan itu di Sanggau dan oleh marketing perusahaan leasing tersebut, BPKB mobil milik perusahaan dipinjam untuk dibawa ke kantornya di komplek Mega Mal, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

“Saat itu marketing ini bilang, akan dilakukan pengecekan keaslian BPKB, jika asli maka barulah dilakukan proses pencairan pinjman,” ungkapnya.

Menurut dia, setelah BPKB tersebut dalam penguasaan marketing perusahaan leasing, dirinya tidak mendapatkan kabar apa hasil pengecekan yang dilakukan dan tidak juga diminta untuk membawa kendaraan.

Tetapi, dia menambahkan, dirinya mendapat kabar jika pihak leasing telah mencairkan pinjaman uang tersebut. “Saya bingung, tidak pernah ngajukan dokumen peminjaman uang, tidak pernah menandatangani surat pelepasan hak, kenapa ada pencairan pinjaman, dan uangnya juga kemana ?,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar jika perusahaan leasing tersebut telah mencairkan uang kepada sesorang berinisial CE yang mana orang tersebut tidak dikenal oleh perusahaan dan bukan bagian dari perusahaan PT Rastika Sanggau Lestari.

“BPKB mobil perusahaan kami, kenapa leasing cairkan anggaran kepada orang lain. Saya selaku direktur tidak pernah menerima uang tersebut dan, tidak kenal juga dengan CE ini,” ungkapnya.

Akibat penggelapan BPKB tersebut, Willys menambahkan, pada 31 Januari 2020 di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, datang empat orang yang mengaku penerima kuasa dari perusahaan leasing tersebut datang hendak mengambil paksa mobil milik PT Rastika Sanggau Lestari. Namun saat itu hanya kunci mobil yang berhasil dibawa.

Willys menuturkan, upaya paksa oleh keempat orang tersebut kembali dilakukan pada Sabtu 1  Februari 2020. Mereka mendatangi salah satu bengkel tempat mobil diperbaiki hendak menarik paksa, namun upaya tersebut berhasil dicegah.

“Untuk kasus perampasan atau upaya pengambilan paksa ini telah saya laporkan ke Polres Landak,” katanya.

Willys menerangkan, bahwa pihaknya adalah korban kejahatan. Dimana BPKB mobil milik perusahaan telah digelapkan oleh marketing perusahaan leasing, kemudian oleh perusahaan leasing, dilakukan pencairan pinjaman kepada orang lain.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020