Pemerintah Kota Pontianak di tahun 2020 mengalokasikan dana Rp9,5 miliar untuk membayar premi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi warga tidak mampu yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran dari pemerintah.

"Anggaran sebesar itu tidak hanya untuk pembayaran premi jumlah PBI (penerima bantuan iuran) yang ada di Pontianak, tetapi juga untuk mengantisipasi penyesuaian kenaikan iuran," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu di Pontianak, Senin.

Premi untuk peserta program JKN-KIS kelas III bagi warga PBI naik dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu. Pemerintah pusat menanggung selisih premi bagi penerima bantuan iuran selama Oktober hingga Desember 2019.

Sidiq mengatakan, Pemerintah Kota Pontianak menyiapkan anggaran Rp9,5 miliar untuk membayar premi peserta JKN-KIS penerima bantuan iuran dari pemerintah dengan mengantisipasi kemungkinan masih ada selisih premi yang belum dibayarkan.

Selain itu, menurut dia, jumlah penerima bantuan iuran yang pembayaran preminya dibiayai pemerintah daerah juga bertambah dari 17.000 tahun 2019 menjadi sekitar 20.000 tahun 2020.

Sidiq menjelaskan pula bahwa saat ini Pemerintah Kota Pontianak sudah menerapkan sistem laporan rujukan terpadu yang dikelola oleh di Dinas Sosial.

"Sehingga setiap permasalahan sosial yang dialami masyarakat Kota Pontianak akan masuk dalam sistem laporan itu, dan termasuk persoalan sosial masyarakat yang pembayaran premi BPJS mandek atau mengalami musibah," katanya.

Sistem tersebut, ia menjelaskan, memungkinkan pemerintah daerah mengecek kelayakan warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran JKN-KIS di Dinas Sosial.

"Untuk pembayaran PBI di Kota Pontianak tidak hanya dibiayai dari APBD Pontianak melainkan juga dari APBD Provinsi Kalbar dan APBN. Untuk PBI APBN mencapai 100 ribu jiwa. Meski demikian jumlah itu belum mencakup keseluruhan masyarakat miskin di Kota Pontianak, karena
data masyarakat miskin dinamis. Bisa saja yang bersangkutan di PHK atau musibah dan kemudian masuk kategori tidak mampu," ujar Sidiq.

Ia menjelaskan bahwa data mengenai peserta JKN-KIS penerima bantuan iuran yang preminya ditanggung APBD Provinsi Kalimantan Barat masih dalam sinkronisasi.

"Sinkronisasi data dilakukan agar tidak ada data ganda, sebab masyarakat yang sudah masuk dalam kategori PBI Kota maupun APBN tidak boleh lagi masuk pada PBI APBD Provinsi Kalbar, yang saat ini diusulkan sebanyak 25.000 PBI," katanya, menambahkan, sinkronisasi data PBI melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan BPJS Kesehatan.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020