Sintang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Sintang mensosialisasikan Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 82 tahun 2018 terkait penyesuaian iuran tahun 2021.
Sosialisasi di hadapan para wartawan itu digelar di Warung Kopi Aming, beberapa waktu lalu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang, Eka Susilamijaya mengungkapkan, berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020, pada tahun 2021 pemerintah tetap memberikan bantuan iuran pada peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3.
Baca juga: Menko Perekonomian jelaskan alasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
“Mulai tahun 2021, peserta PBPU dan BP/Mandiri Kelas 3 hanya membayar iuran Rp 35 ribu per bulan dari yang seharusnya Rp 42 ribu per bulan. Sisanya, disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 7 ribu,” kata Eka.
Dia mengatakan, subsidi tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan program JKN-KIS. Serta upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.
“Untuk menjaga keberlangsungan program JKN-KIS, dukungan semua pihak sangat diperlukan. Ini penting mengingat saat ini Indonesia sedang berupaya memulihkan kondisi kesehatan masyarakat ditengah pandemi COVID-19,” ucapnya.
Eka mengakui belum semua masyarakat terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Saat ini yang belum terdaftar sebagai peserta sekitar 12 persen.
“Makanya, kami selalu meminta kepada pemerintah daerah agar mendorong semua masyarakat menjadi peserta. Dan kepada masyarakat yang sudah menjadi peserta, kami minta agar tertib membayar iuran setiap bulannya paling lambat setiap tanggal 10,” imbaunya.
Baca juga: Anggota DPR sayangkan kenaikan iuran Kelas 3 Mandiri BPJS Kesehatan
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, masyarakat miskin Kalbar jangan khawatir
Baca juga: Ini cara turun kelas kepesertaan BPJS Kesehatan
Iuran Peserta PBPU dan BP/Mandiri Kelas 3 Disubsidi
Rabu, 27 Januari 2021 8:49 WIB