Anggota Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Mujiono berharap masyarakat yang menerima bantuan Peserta Bantuan Iuran (PBI) untuk pembayaran premi kelas III JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) di tahun 2020 adalah memang masyarakat yang tidak mampu atau yang berhak.
"Kami minta Dinas Sosial harus betul-betul melakukan pendataan untuk penerima PBI sehingga tidak salah sasaran dalam pembayaran premi JKN-KIS bagi masyarakat miskin. Selain itu, tepatnya pendataan juga meminimalisasi data ganda bagi penerima program bantuan sosial tersebut," katanya di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, pendataan harus benar sehingga tidak ada masyarakat yang menerima PBI ganda, agar masyarakat yang tidak mampu di Kota Pontianak bisa mendapatkan bantuan tersebut.
"Apalagi saat ini masih ada data penerima PBI yang belum valid yang kemudian membuat pengusulan penerima PBI dari APBD Provinsi Kalbar belum bisa direalisasikan," katanya.
Ia menambahkan, proses validasi perlu melibatkan Dinas Kesehatan, Bappeda dan BPJS Kesehatan. Keterlibatan BPJS untuk melihat peserta JKN-KIS yang menunggak pembayaran premi karena ketidakmampuan membayar.
"Kami sarankan peserta JKN-KIS yang menunggak bisa dimasukkan dalam PBI APBD Provinsi Kalbar, misalnya jika ada warga Pontianak yang awalnya kategori mandiri kemudian menunggak dan bertahun-tahun tidak membayar maka dialihkan masuk subsidi itu," kata Mujiono.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menyatakan Pemkot Pontianak mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,5 miliar untuk pembayaran premi kelas III JKN-KIS bagi masyarakat tidak mampu di Pontianak yang masuk PBI di tahun 2020.
"Anggaran sebesar itu, tidak hanya untuk pembayaran premi jumlah PBI yang ada di Pontianak, tetapi juga untuk mengantisipasi penyesuaian kenaikan iuran tersebut," katanya.
Premi kelas III untuk PBI mengalami penyesuaian iuran dari sebelumnya Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu, yang sebelumnya pada tiga bulan di tahun 2019 atau dari Oktober hingga Desember selisih kenaikan itu ditanggung pemerintah pusat.
Sehingga, menurut Sidiq, Pemkot Pontianak mengantisipasi selisih kenaikan tersebut dengan bertambahnya iuran premi dengan menganggarkan sebesar Rp9,5 miliar tersebut.
Ia menyebutkan bahwa data Dinkes Kota Pontianak menyatakan bertambahnya anggaran itu juga untuk pembayaran premi PBI yang dibiayai dari APBD Kota Pontianak tahun 2019 itu sekitar 17.000 PBI, dan tahun ini ditargetkan bertambah menjadi 20.000 PBI, yang penambahannya berdasarkan pendataan oleh Dinas Sosial.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Kami minta Dinas Sosial harus betul-betul melakukan pendataan untuk penerima PBI sehingga tidak salah sasaran dalam pembayaran premi JKN-KIS bagi masyarakat miskin. Selain itu, tepatnya pendataan juga meminimalisasi data ganda bagi penerima program bantuan sosial tersebut," katanya di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, pendataan harus benar sehingga tidak ada masyarakat yang menerima PBI ganda, agar masyarakat yang tidak mampu di Kota Pontianak bisa mendapatkan bantuan tersebut.
"Apalagi saat ini masih ada data penerima PBI yang belum valid yang kemudian membuat pengusulan penerima PBI dari APBD Provinsi Kalbar belum bisa direalisasikan," katanya.
Ia menambahkan, proses validasi perlu melibatkan Dinas Kesehatan, Bappeda dan BPJS Kesehatan. Keterlibatan BPJS untuk melihat peserta JKN-KIS yang menunggak pembayaran premi karena ketidakmampuan membayar.
"Kami sarankan peserta JKN-KIS yang menunggak bisa dimasukkan dalam PBI APBD Provinsi Kalbar, misalnya jika ada warga Pontianak yang awalnya kategori mandiri kemudian menunggak dan bertahun-tahun tidak membayar maka dialihkan masuk subsidi itu," kata Mujiono.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menyatakan Pemkot Pontianak mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,5 miliar untuk pembayaran premi kelas III JKN-KIS bagi masyarakat tidak mampu di Pontianak yang masuk PBI di tahun 2020.
"Anggaran sebesar itu, tidak hanya untuk pembayaran premi jumlah PBI yang ada di Pontianak, tetapi juga untuk mengantisipasi penyesuaian kenaikan iuran tersebut," katanya.
Premi kelas III untuk PBI mengalami penyesuaian iuran dari sebelumnya Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu, yang sebelumnya pada tiga bulan di tahun 2019 atau dari Oktober hingga Desember selisih kenaikan itu ditanggung pemerintah pusat.
Sehingga, menurut Sidiq, Pemkot Pontianak mengantisipasi selisih kenaikan tersebut dengan bertambahnya iuran premi dengan menganggarkan sebesar Rp9,5 miliar tersebut.
Ia menyebutkan bahwa data Dinkes Kota Pontianak menyatakan bertambahnya anggaran itu juga untuk pembayaran premi PBI yang dibiayai dari APBD Kota Pontianak tahun 2019 itu sekitar 17.000 PBI, dan tahun ini ditargetkan bertambah menjadi 20.000 PBI, yang penambahannya berdasarkan pendataan oleh Dinas Sosial.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020