Satuan Reskrim Polresta Pontianak, menangkap dan melumpuhkan seorang residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial Sh (38) warga Pontianak menggunakan timah panas.

"Pelaku kami tangkap, karena telah melakukan pencurian dengan mengambil handpone di dalam rumah korban, Minggu (23/2) subuh kemarin," kata Kanit Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Jatmiko di Pontianak, Senin.

Ia mengatakan, modus yang digunakan Sh dalam menjalankan aksi kejahatan, yaitu dia pura-pura mancing dan mencari burung dengan membawa galah. 

"Saat mendapati rumah dalam kondisi kosong, pelaku masuk dari jendela rumah korban dan mengambil handpone yang ada di dalam rumah tersebut," katanya.

Jatmiko menambahkan dari hasil penyelidikan terhadap pelaku didapatkan bahwa aksi yang dilakukan ada di beberapa TKP (tempat kejadian perkara). Hingga saat ini Polresta Pontianak sedang mengembangkan lokasi lain yang kemungkinan menjadi korban Curat dari pelaku Sh tersebut.

"Pelaku ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, dan sudah pernah mendekam dua kali di penjara, dan aksi pencurian ini merupakan yang ketiga kalinya," kata Jatmiko.

Bila terbukti bersalah, tersangka Sh diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Sh mengakui perbuatannya, hal itu dilakukannya karena terdesak untuk membayar uang kontrakan rumah. 

"Saya terpaksa melakukan ini untuk membayar kontrakan rumah, apalagi saya inikan sebagai tulang punggung keluarga, setelah bapak meninggal. Dengan penghasilan hanya Rp100 ribu/hari tidak cukup, sehingga terpaksa melakukan pencurian untuk membantu membayar kontrakan rumah," katanya.


 

Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020