Pontianak (ANTARA) - Satuan Reskrim Polresta Pontianak meringkus empat kawanan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dimana tiga di antaranya merupakan residivis tindak kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat di Pontianak.
"Para pelaku ini dilaporkan telah melakukan pencurian di sebuah warung yang terletak di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Pontianak Kota. Para pelaku masuk dengan merusak kunci gembok pintu warung menggunakan linggis dan mengambil barang-barang yang ada di dalam warung itu," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully di Pontianak, Senin.
Rully mengatakan, terbongkarnya kasus itu berkat adanya laporan masyarakat di lokasi tempat kejadian yang melaporkan bahwa Sabtu (29/8) sekitar pukul 20.30 WIB, ada sekawanan laki-laki yang tidak dikenal membongkar kunci gembok warung kopi dan masuk serta menjarah barang yang ada di warung tersebut.
"Keempat orang ini berhasil tertangkap basah saat melakukan Curat di lokasi kejadian. Keempatnya kami langsung amankan beserta barang bukti ke Mapolresta Pontianak guna penegakan hukum selanjutnya," kata Rully.
Dalam aksinya, keempat kawanan Curat berinisial Ap, Ri, Do, dan Ra ini di warung kopi yang ditinggalkan pemiliknya itu, menggasak satu tabung elpiji lima kilogram warna pink, tiga tabung elpiji tiga kilogram warna hijau, gula pasir dua kilogram, 13 bungkus Pop Mie dan uang logam sebesar Rp100 ribu yang di simpan di dalam warung kopi itu.
Kemudian lanjut Rully, saat ditangkap keempat pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya. Dan berdasarkan data dari tiga pelaku yaitu Ap, Ri dan Ra, merupakan residivis tindak kejahatan.
"Saat ini keempatnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, bila terbukti bersalah keempat pelaku ini diancam pasal 363 KUHP dan dapat diancam kurungan penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
Satreskrim Polresta Pontianak ringkus empat kawanan pelaku tindak pidana Curat
Senin, 31 Agustus 2020 19:45 WIB