Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo sedang menyiapkan sosok Kepala Badan Otorita Ibu Kota baru.
"Badan otorita ini setingkat menteri dan saya kira segera ada UU-nya. Nanti Presiden dengan menyiapkan siapa menteri di Badan Otorita. Sedang difinalisasi," katanya dalam Dialog Indonesia: Merajut Konektivitas Ibu Kota Negara di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pemda harus mampu menangkap peluang perpindahan ibu kota negara
Ada tiga klaster di ibu kota baru nanti, yakni klaster pemerintah, klaster perumahan, dan perkantoran serta klaster infrastruktur/fasilitas publik dan ICT.
Di klaster pemerintah, pendanaan, kepemilikan tanah dan aset menjadi kewenangan pemerintah Indonesia.
Sementara itu di klaster perumahan dan perkantoran serta klaster infrastruktur/fasilitas publik dan ICT, pendanaannya dapat dikerjasamakan dengan swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Dalam hal ini, pemerintah dapat menjual/memberikan konsesi lahan kepada swasta sehingga pengelolaan aset dapat dilakukan swasta.
Baca juga: Survei Indo Barometer: Mayoritas publik setuju pindah ibu kota
Luhut menjelaskan bangunan pemerintah akan dibiayai sepenuhnya oleh APBN.
"Sementara itu entertainment, education, resort, health, fianncial center, di ibu kota baru ini kami kasih private sector. Private sector yang mau masuk sini macam-macam, banyak sekali yang berminat masuk di sini," pungkasnya.
Baca juga: Sebuah keniscayaan, pemindahan 118.000 ASN ke Kaltim
Baca juga: Ibu kota baru butuh tambahan 1.555 MW suplai listrik
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Badan otorita ini setingkat menteri dan saya kira segera ada UU-nya. Nanti Presiden dengan menyiapkan siapa menteri di Badan Otorita. Sedang difinalisasi," katanya dalam Dialog Indonesia: Merajut Konektivitas Ibu Kota Negara di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pemda harus mampu menangkap peluang perpindahan ibu kota negara
Ada tiga klaster di ibu kota baru nanti, yakni klaster pemerintah, klaster perumahan, dan perkantoran serta klaster infrastruktur/fasilitas publik dan ICT.
Di klaster pemerintah, pendanaan, kepemilikan tanah dan aset menjadi kewenangan pemerintah Indonesia.
Sementara itu di klaster perumahan dan perkantoran serta klaster infrastruktur/fasilitas publik dan ICT, pendanaannya dapat dikerjasamakan dengan swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Dalam hal ini, pemerintah dapat menjual/memberikan konsesi lahan kepada swasta sehingga pengelolaan aset dapat dilakukan swasta.
Baca juga: Survei Indo Barometer: Mayoritas publik setuju pindah ibu kota
Luhut menjelaskan bangunan pemerintah akan dibiayai sepenuhnya oleh APBN.
"Sementara itu entertainment, education, resort, health, fianncial center, di ibu kota baru ini kami kasih private sector. Private sector yang mau masuk sini macam-macam, banyak sekali yang berminat masuk di sini," pungkasnya.
Baca juga: Sebuah keniscayaan, pemindahan 118.000 ASN ke Kaltim
Baca juga: Ibu kota baru butuh tambahan 1.555 MW suplai listrik
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020